logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Debt Collector Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 19 February 2026
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Salah seorang oknum debt collector atau penagih, kini ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo. Penahanan tersebut dilakukan atas laporan Fajri Wangkanusa (35), warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada 3 November 2025 lalu, terkait dugaan penganiayaan.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada Senin (3/11) sekitar pukul 14.30 Wita, tepatnya di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, korban bernama Fajri Wangkanusa sedang duduk bersama teman-temannya di pangkalan bentor yang ada di Jembatan Soeharto.

Saat itu Fajri merekam kegiatan pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan oleh Noval Kamumu bersama rekan-rekan debt collector. Melihat ada yang merekam, Noval langsung menghampiri Fajri sambil berkata ‘Jangan baku campur deng torang pe karja’.

Saat itu juga, tiba-tiba seorang rekan Noval bernama AYK, mendekat dan langsung menyundul wajah Fajri. Akibatnya Fajri mengalami luka dibagian pelipis mata. Tak terima atas peristiwa itu, Fajri kemudian melaporkan AYK kepada pihak Kepolisian.

Related Post

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H.,M.H. menyampaikan, setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, pihaknya resmi menetapkan AYK alias Aan (24), warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, sebagai tersangka.

Pelaku kini sudah kami tahan dan diancam dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Debt CollectorDugaan PenganiayaanOknum Debt Collectorpolres boalemo

Related Posts

Puluhan bendera negara peserta piala dunia 2026 masih berkibar di depan rumah warga, pertokoan hingga sepanjang jalan utama sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap pesta sepak bola terbesar di dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Thursday, 9 July 2026
Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Thursday, 9 July 2026
Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Thursday, 9 July 2026
Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Wednesday, 8 July 2026
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara memaksimalkan pelayanan melalui SIM keliling, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM.

Polres Gorut Maksimalkan Pelayanan SIM Keliling

Wednesday, 8 July 2026
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diamankan oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato.

Tabrak Truck, Pengemudi Sepeda Motor Meninggal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

Saturday, 11 July 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

Friday, 10 July 2026
Rampok Mamdani

Rampok Mamdani

Saturday, 11 July 2026
Perang Bintang

Perang Bintang

Saturday, 11 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.