logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 February 2026
in Metropolis
0
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo untuk kesekian kalinnya ditertibkan apparat kepolisian Polsek Paguyaman.

Kali ini tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H menemukan tiga mesin jet yang digunakan para penambang illegal untuk mencari emas tepatnya di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Boalemo.

“Kami kembali menemukan tiga mesih jet di lokasi PETI saat melakukan penertiban tepatnya di Alur Sungai Danda. Pelaku sekitar 5 orang, Kami lakukan persuasif dan pelaku membongkar peralatan dan menghentikan aktivitasnya,”ungkap Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H.

Lebih lanjut diungkapkan Juwari, praktik pertambangan ilegal ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Terlebih lokasi PETI berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Gorontalo yang saat ini terdapat tanaman tebu.

Related Post

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Diduga Hilang Kendali, Toyota Agya Nyangkut di Mangrove

Ratusan Produk Kecantikan Kadaluwarsa Disita, Ditemukan di Warung Milik Masyarakat Beserta Kosmetik Ilegal

Pihaknya kata iPDU Juwari, meberikan edukasi hukum serta peringatan keras kepada para pelaku PETI agar segera menghentikan aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi.

Setelah diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku PETI, para penambang akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dan mengangkat seluruh peralatan penambangan yang digunakan.

“Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar,”tegas Iptu Juwari.

Selain ancaman pidana tersebut, penggunaan mesin jet dan metode penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Masyarakat pun diimbau agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Para pelaku PETI sudah diingatkan jika mereka Kembali lagi maka tentu konsekuensinya akan kami proses sesuai hukum berlaku,”tandas mantan anggota Intelkam Polda Gorontalo ini. (roy)

Tags: Penertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI BoalemoPolsek Paguyaman

Related Posts

Jembatan penghubung antara Kelurahan Biawu dan Kelurahan Biowao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, perlu di perbaiki. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Monday, 18 May 2026
Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026
Minibus merek Toyota Agya berwarna putih mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan nyangkut di pohon mangrove, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diduga Hilang Kendali, Toyota Agya Nyangkut di Mangrove

Monday, 18 May 2026
Personel Polres Gorontalo berhasil menyita ratusan produk kecantikan yang sudah kadaluwarsa serta kosmetik ilegal dari warung serta toko milik masyarakat.

Ratusan Produk Kecantikan Kadaluwarsa Disita, Ditemukan di Warung Milik Masyarakat Beserta Kosmetik Ilegal

Monday, 18 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Picu Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Saturday, 16 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Next Post
Operasi Keselamatan, personel di lapangan terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

Discussion about this post

Rekomendasi

DALAM GENGGAMAN-Aplikasi Daya Auto memberikan berbagai kemudahan bagi para konsumen Sepeda Motor Honda. (foto: dok-daw)

Daya Auto, Layanan Konsumen Kini dalam Genggaman

Monday, 18 May 2026
Pulau Rhun vs Pulau Manhattan.--

New Rhun

Monday, 18 May 2026
Jembatan penghubung antara Kelurahan Biawu dan Kelurahan Biowao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, perlu di perbaiki. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Monday, 18 May 2026
Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.