Oleh:
Ridwan Monoarfa
DALAM demokrasi perwakilan, DPRD menempati posisi strategis sebagai lembaga pembentuk kebijakan daerah. Namun, menilai kinerja DPRD tidak sesederhana menghitung jumlah peraturan daerah yang disahkan atau intensitas rapat yang digelar. Ukuran-ukuran prosedural itu penting, tetapi belum cukup untuk menjelaskan apakah lembaga perwakilan benar-benar bekerja bagi kepentingan publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana DPRD menjalankan kewenangannya secara substantif, beretika, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Di titik inilah penilaian kinerja DPRD perlu diletakkan, agar demokrasi daerah tidak berhenti pada kepatuhan formal, melainkan bergerak menuju kerja institusional yang bermakna.
Legislasi dan Relevansi Kebijakan
Fungsi legislasi kerap dijadikan indikator utama kinerja DPRD. Namun, produktivitas legislasi tidak selalu sejalan dengan kualitas kebijakan. Perda yang baik bukan hanya sah secara hukum, melainkan relevan dengan persoalan riil yang dihadapi masyarakat. Legislasi yang lahir dari rutinitas administratif berisiko menjauh dari kebutuhan publik.
Dalam konteks daerah, tantangan legislasi justru terletak pada keberanian DPRD menjadikan Perda sebagai instrumen perubahan sosial dan ekonomi. Tanpa keberpihakan yang jelas, Perda hanya akan menjadi dokumen normatif yang sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Anggaran sebagai Cermin Pilihan Politik
Fungsi anggaran merupakan arena paling konkret dari praktik politik DPRD. Pembahasan APBD bukan sekadar proses teknokratis, melainkan ruang pengambilan keputusan tentang prioritas pembangunan. Setiap alokasi anggaran pada dasarnya adalah pernyataan politik: siapa yang diutamakan dan sektor apa yang dipandang strategis.
Karena itu, kinerja DPRD dalam fungsi anggaran tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pengesahan APBD. Yang lebih menentukan adalah kualitas keberpihakan anggaran terhadap pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi produktif, serta peningkatan layanan publik. Tanpa orientasi tersebut, anggaran berpotensi stabil secara administratif, tetapi lemah secara sosial
Pengawasan yang Substantif
Pengawasan merupakan fungsi yang sering bekerja dalam senyap, tetapi menentukan kualitas pemerintahan daerah. Pengawasan yang efektif tidak berhenti pada rapat kerja dan rekomendasi, melainkan memastikan adanya tindak lanjut dan perbaikan kebijakan, hal ini kemudian pengawasan terhadap implementasi Perda atau Peraturan Pemerintah lainnya menjadi suatu keniscayaan.
Pengawasan yang hanya bersifat simbolik akan kehilangan makna korektifnya. Sebaliknya, pengawasan yang konsisten, berbasis data, dan berorientasi solusi justru memperkuat legitimasi DPRD sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif.
Selain legislasi, anggaran, dan pengawasan, kinerja DPRD juga tercermin dari cara kewenangan itu dioperasionalkan melalui kerja lapangan dan relasi antar pemerintahan.
Pada titik inilah dimensi kerja dalam daerah dan luar daerah menjadi relevan untuk menilai apakah fungsi perwakilan berjalan secara substantif.
Kerja Dalam Daerah: Refleksi Pokok Pikiran Anggota Dewan
Dalam menilai kinerja DPRD, kerja dalam daerah (DD) dan kerja luar daerah (LD) perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan fungsi representasi dan penguatan kebijakan, bukan sekadar aktivitas administratif. Kerja dalam daerah merefleksikan kualitas pokok pikiran anggota dewan, yakni sejauh mana temuan lapangan, dialog dengan konstituen, dan pemahaman atas persoalan sosial-ekonomi daerah benar-benar diterjemahkan ke dalam usulan kebijakan dan penganggaran.
Pokok pikiran yang lahir dari kehadiran substantif di tengah masyarakat menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan keputusan formal DPRD; sebaliknya, tanpa pijakan lapangan yang kuat, pokok pikiran berisiko tereduksi menjadi daftar usulan yang terputus dari kebutuhan riil.
Kerja Luar Daerah: Strategi Pengawalan dan Lobi Kepentingan Daerah
Sementara itu, kerja luar daerah memperoleh makna strategis ketika diposisikan sebagai instrumen pengawalan dan lobi politik terhadap program serta belanja pemerintah pusat yang berdampak langsung pada daerah. Dalam perspektif ini, kerja luar daerah tidak diukur dari frekuensi perjalanan, melainkan dari kemampuannya membuka akses kebijakan, menyelaraskan agenda pusat–daerah, dan mengamankan alokasi program nasional agar mendorong arus ekonomi di daerah.
Tanpa orientasi tersebut, kerja luar daerah mudah dipersepsikan sebagai rutinitas administratif; dengan orientasi itu, ia menjadi bagian dari strategi legislasi dan anggaran yang memperkuat pembangunan daerah secara konkret.
Di titik inilah kinerja DPRD diuji: apakah kerja di dalam dan di luar daerah benar-benar menjembatani kebutuhan rakyat dengan keputusan kebijakan dan arus sumber daya, atau berhenti sebagai aktivitas yang sah secara administratif tetapi miskin dampak.
Dengan demikian, ukuran kinerja DPRD tidak berhenti pada ruang sidang dan prosedur formal, melainkan meluas pada kemampuan menghubungkan aspirasi lokal, kebijakan nasional, dan dampak ekonomi di daerah. Dari sini, persoalan representasi dan etika lembaga memperoleh maknanya yang paling konkret.
Representasi, Etika, dan Akuntabilitas Publik
Sebagai lembaga perwakilan, DPRD hidup dari kepercayaan publik. Representasi tidak cukup diukur dari frekuensi reses, tetapi dari sejauh mana aspirasi masyarakat terintegrasi dalam kebijakan. Ketika aspirasi berhenti sebagai catatan tanpa implikasi keputusan, fungsi representasi kehilangan substansinya.
Di sisi lain, etika dan disiplin anggota DPRD merupakan bagian tak terpisahkan dari penilaian kinerja. Publik menilai bukan hanya apa yang diputuskan, tetapi bagaimana keputusan itu diambil. Cara berdebat, kepatuhan terhadap tata tertib, serta sikap dalam menghadapi perbedaan pandangan turut membentuk martabat lembaga.
Di era keterbukaan, kinerja DPRD juga semakin ditentukan oleh kemampuannya menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada publik. Transparansi proses, keterbukaan informasi, dan kesediaan menerima kritik menjadi prasyarat bagi terjaganya legitimasi demokrasi perwakilan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi daerah tidak diukur dari ramainya prosedur atau lengkapnya kewenangan, melainkan dari sejauh mana DPRD mampu menerjemahkan mandat rakyat melalui legislasi, anggaran, pengawasan, serta kerja di dalam dan luar daerah menjadi kebijakan yang adil, berdampak, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis adalah pemerhati
demokrasi dan politisi Gorontalo









Discussion about this post