logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 January 2026
in Metropolis
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. mengatakan, Ditreskrimsus telah menetapkan ZH alias Ka Kuhu yang juga konten kreator sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Di mana kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemegang hak cipta sah atas karya yang diduga digunakan tanpa izin.

Related Post

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujar mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan signifikan berupa penetapan status tersangka terhadap ZH.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1).

Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ZH berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta, yakni Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, serta pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi,” paparnya.

Kasus ini turut menarik perhatian publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial melalui media sosial.

Dalam salah satu komentarnya, ia menyebut akan ‘Memotong jari’ apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kalimat ini sempat menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai pernyataan itu sebagai bentuk tantangan terhadap proses hukum, sementara lainnya menganggapnya sekadar ekspresi emosional tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Seiring dengan penetapan status tersangka ini, kasus yang menjerat Ka Kuhu pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena sosoknya dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu perlindungan hak cipta yang kerap menjadi polemik di era digital.

Banyak pihak menilai perkara ini dapat menjadi hal penting bagi para kreator agar lebih berhati-hati dan menghormati karya orang lain. Saat ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik dan penegak hukum terkait.

Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.(tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKa Kuhu TersangkaKonten Kreator Ka KuhuPelanggaran Hak Cipta

Related Posts

Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Wednesday, 11 February 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Wednesday, 11 February 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., mencoba berinovasi di tahun 2026 ini, agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa hadir dan terpasang di daerah Pohuwato.

Kapolres Pohuwato Targetkan Pemasangan Tiga ETLE

Wednesday, 11 February 2026
Kejari Kota Gorontalo saat menerima tahap dua perkara korupsi proyek jalan Nani Wartabone, dan langsung menahan saat itu juga tersangka MTL selaku konsultan pengawas, Senin (9/2/2026). (F. Humas Kejari Kota Gorontalo For Gorontalo Post).

Tersangka Proyek Jalan Nani Wartabone Ditahan Kejaksaan

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar dapat menertibkan Minuman Keras (Miras), yang diduga menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus di wilayah.

Kapolda Tekankan Jajaran Tertibkan Miras, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Wednesday, 11 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
TORANG PE BANK - Rania Riris Ismail, bersama jajaran komisaris dan direksi baru, Bank Sulut Gorontalo (BSG) hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Manado, Selasa (10/2). (foto: istimewa)

Gorontalo Akhirnya Dapat ‘Kursi’ Bos BSG, Menantu Gusnar Jabat Komisaris

Wednesday, 11 February 2026

Pos Populer

  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.