logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 January 2026
in Metropolis
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. mengatakan, Ditreskrimsus telah menetapkan ZH alias Ka Kuhu yang juga konten kreator sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Di mana kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemegang hak cipta sah atas karya yang diduga digunakan tanpa izin.

Related Post

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujar mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan signifikan berupa penetapan status tersangka terhadap ZH.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1).

Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ZH berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta, yakni Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, serta pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi,” paparnya.

Kasus ini turut menarik perhatian publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial melalui media sosial.

Dalam salah satu komentarnya, ia menyebut akan ‘Memotong jari’ apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kalimat ini sempat menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai pernyataan itu sebagai bentuk tantangan terhadap proses hukum, sementara lainnya menganggapnya sekadar ekspresi emosional tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Seiring dengan penetapan status tersangka ini, kasus yang menjerat Ka Kuhu pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena sosoknya dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu perlindungan hak cipta yang kerap menjadi polemik di era digital.

Banyak pihak menilai perkara ini dapat menjadi hal penting bagi para kreator agar lebih berhati-hati dan menghormati karya orang lain. Saat ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik dan penegak hukum terkait.

Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.(tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKa Kuhu TersangkaKonten Kreator Ka KuhuPelanggaran Hak Cipta

Related Posts

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Friday, 23 October 2026
Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Thursday, 22 October 2026
Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Thursday, 22 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Thursday, 22 October 2026
Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Wednesday, 21 October 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar dapat menertibkan Minuman Keras (Miras), yang diduga menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus di wilayah.

Kapolda Tekankan Jajaran Tertibkan Miras, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Friday, 23 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.