logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 January 2026
in Metropolis
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. mengatakan, Ditreskrimsus telah menetapkan ZH alias Ka Kuhu yang juga konten kreator sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Di mana kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemegang hak cipta sah atas karya yang diduga digunakan tanpa izin.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujar mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan signifikan berupa penetapan status tersangka terhadap ZH.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1).

Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ZH berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta, yakni Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, serta pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi,” paparnya.

Kasus ini turut menarik perhatian publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial melalui media sosial.

Dalam salah satu komentarnya, ia menyebut akan ‘Memotong jari’ apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kalimat ini sempat menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai pernyataan itu sebagai bentuk tantangan terhadap proses hukum, sementara lainnya menganggapnya sekadar ekspresi emosional tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Seiring dengan penetapan status tersangka ini, kasus yang menjerat Ka Kuhu pun menjadi sorotan luas, tidak hanya karena sosoknya dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu perlindungan hak cipta yang kerap menjadi polemik di era digital.

Banyak pihak menilai perkara ini dapat menjadi hal penting bagi para kreator agar lebih berhati-hati dan menghormati karya orang lain. Saat ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik dan penegak hukum terkait.

Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.(tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKa Kuhu TersangkaKonten Kreator Ka KuhuPelanggaran Hak Cipta

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar dapat menertibkan Minuman Keras (Miras), yang diduga menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus di wilayah.

Kapolda Tekankan Jajaran Tertibkan Miras, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.