Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana Rita Bambang akhirnnya resmi dicopot dari jabatannya. Buntut polemik layanan kesehatan terkait peminjaman mobil ambulance di Puskesmas yang dinilai lamban dan hanya digunakan untuk kepentingan turnamen voli.
Pencopotan jabatan Kapus Sipatana Rita Bambang ini dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Gorontalo Muhamad Kasim saat dikonfirmasi Gorontalo Post, Kamis (27/11/2025).
“Iya benar bahwa Kapus Sipatana sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Dan untuk Sura Keputusan (SK) Penomaktifan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Rabu (26/11/2025),”kata Muh. Kasim.
Lebih lanjut Muh Kasim menjelaskan, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ada masalah. Namun, kelalaian Kapus ungkap Kasim yakni karena tidak responsif dengan permintaan bantuan dari masyarakat.
Seharusnya kata Kasim, dalam kondisi apapun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas dibanding urusan lain. “Sebenarnya penonaktifan itu langkah cepat untuk mengamankan Kapus agar tidak terjadi masalah yang lebih besar.
Karena saat ini sudah terjadi dua macam konflik yaitu konflik Kapus dengan masyarakat dan konflik Kapus dengan staf internalnya sendiri. Jadi untuk menjaga agar pelayanan tetap kondusif, maka putusan terbaik adalah menarik Kepala Puskesmas,”jelas Muh Kasim.
Ketika disinggung soal upaya hukum PTUN terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo yang akan dilakukan Rita Bambang, dengan tegas Muh. Kasim bahwa dirinya sudah memberikan saran agar itu tidak perlu dilakukan. “Ya, tapi kalau dia memaksakan diri. Apa boleh buat. Silahkan. Itu hak dia,”tegas Kasim. P
enonaktifan terhadap Kapus Sipatana Rita Bambang bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan instruksi langsung resmi dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Menurutnya, Pemkot Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut setelah ditemukan penggunaan ambulans dinas bukan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk kegiatan olahraga. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal sudah dilakukan sebelum keputusan final dibuat.
Sementara itu mantan Kapus Sipatana Rita Bambang saat dikofirmasi membenarkan mengenai pencopotan jabatannya. “Saya sudah terima SK sejak kemarin Rabu (26/11/2025).
Namun begitu saya akan menggugat SK penonaktifan yang ditandatangani Kadis Kesehatan ini ke PTUN. Semua saya sudah serahkan ke pengacara mengenai langkah hukum yang akan ditempuh baik di PTUN maupun laporan di kepolisian mengenai pencemaran nama baik.”tandas Rita Bambang. (roy)











Discussion about this post