logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Narkoba, Sajam Hingga Alat Tambang Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 November 2025
in Metropolis
0
Kejari Pohuwato memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Pohuwato pada Rabu (12/11/2025).

Kejari Pohuwato memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Pohuwato pada Rabu (12/11/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, di halaman Kantor Kejari Pohuwato Rabu (12/11/2025). Pemusnahan ini memang sudah rutin dilakukan kejaksaan yang khusus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan babuk dilakukan sekira pukul 08.00 Wita turut dihadiri langsung, Asisten Pemkesra mewakili Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Hakim PN Marisa, Ketua PA Pohuwato, Kepala Lapas Kelas II B Pohuwato, Perwakilan Kapolres Pohuwato dan Perwakilan Dinas Kesehatan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekitar 48 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan yakni Narkotika jenis Shabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bersih hasil pengujian laboratorium lebih dari 10 gram; Alat hisap (bong), kaca pyrex, korek api gas yang dimodifikasi, dan potongan sedotan; Senjata tajam berupa parang dan pisau badik; Pakaian, handphone, dan peralatan pribadi milik terdakwa dalam berbagai perkara; Material hasil penambangan, karung pupuk bersubsidi, serta alat pembagi air; Barang bukti perkara bom ikan, seperti botol racikan, detonator, sumbu, dan bahan peledak sederhana.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kajari Pohuwato, Arif Ronaldix, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari. (roy)

Tags: kabupaten pohuwatoKejari PohuwatoPemusnahan Babuk KejahatanPemusnahan Barang Bukti

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Aksi demo di BSG yang dilakukan ASN Pemkot Gorontalo, Kamis (13/11/2025).

Adhan Pimpin ASN Demo di BSG, Tuntut Kembalikan Penyertaan Modal Rp 34 M

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.