Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, di halaman Kantor Kejari Pohuwato Rabu (12/11/2025). Pemusnahan ini memang sudah rutin dilakukan kejaksaan yang khusus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan babuk dilakukan sekira pukul 08.00 Wita turut dihadiri langsung, Asisten Pemkesra mewakili Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Hakim PN Marisa, Ketua PA Pohuwato, Kepala Lapas Kelas II B Pohuwato, Perwakilan Kapolres Pohuwato dan Perwakilan Dinas Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekitar 48 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan yakni Narkotika jenis Shabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bersih hasil pengujian laboratorium lebih dari 10 gram; Alat hisap (bong), kaca pyrex, korek api gas yang dimodifikasi, dan potongan sedotan; Senjata tajam berupa parang dan pisau badik; Pakaian, handphone, dan peralatan pribadi milik terdakwa dalam berbagai perkara; Material hasil penambangan, karung pupuk bersubsidi, serta alat pembagi air; Barang bukti perkara bom ikan, seperti botol racikan, detonator, sumbu, dan bahan peledak sederhana.
Bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kajari Pohuwato, Arif Ronaldix, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari. (roy)











Discussion about this post