Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo terus diseriusi Polda Gorontalo.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR.
Bahkan, kabar terkini, Polda Gorontalo dalam waktu yang tidak lama segera menetapkan tersangka dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H. saat diwawancarai awak media di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Diakui Ade Permana, memang ada beberapa kendala yang diahadapi dalam penanganan laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 26 Mei 2025 lalu.
Dimana, pihaknya harus melengkapi beberapa alat bukti yang dibutuhkan diantaranya hasil visum. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi ahli psikologi klinis yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Sehingga kami terkendala oleh waktu dan jarak. Kemudian ada beberapa saksi berjauhan jaraknya, ada juga yang kita panggil beberapa kali belum datang, itu nanti kita akan panggil lagi. Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka kita akan jemput paksa. Alhamdulillah kemarin sudah ada dua saksi lagi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap Ade.
Selanjutnya kata mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini, pihaknnya akan melakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka. Alumnus Akpol 2000 ini pula berjanji, jika setelah penetapan tersangka dilakukan, maka pihaknya akan lakukan press release kembali.
“Yang pasti kasusnya tetap berlanjut bahkan saat ini sudah naik sidik atau penyidikan. Selanjutnya tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka,” tutup perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)











Discussion about this post