logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Bisnis Merkuri Ilegal Terbongkar, 50 Kg Diamankan, Asal Sulteng Tujuan Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 10 November 2025
in Metropolis
0
Waka Polres Pohuwato bersama Kasat Reskrim, saat menggelar perkara kasus dugaan peredaran illegal merkuri.

Waka Polres Pohuwato bersama Kasat Reskrim, saat menggelar perkara kasus dugaan peredaran illegal merkuri.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boalemo berhasil membongkar mafia bisnis air perak (Mercury) illegal lintas provinsi.

Menyusul digagalkannya upaya penyelundupan sebanyak 50 botol seberat 50 kilogram (Kg) mineral logam yang hendak diedarkan secara illegal di wilayah Gorontalo, Selasa (4/11/2025) sore.  Tidak hanya itu, petugas Kepolisian juga ikut mengamankan lelaki berinisial IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, 50 kilogram merkuri tersebut diamankan dari salah satu mobil truk berwarna hijau dengan nomor Polisi DM 8742 BB, di Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Bermula ketika personel Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. dan Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lelaki bernama IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk. Dari truk itulah diamankan 50 kilogram merkuri atau air perak yang dibawa dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. menjelaskan, pihaknya mengamankan dan menyita kurang lebih 50 botol atau sebanyak 50 kilogram mineral logam merkuri yang tidak memiliki izin.

Barang berbahaya tersebut dibawa oleh pengemudi truk yang merupakan jasa pengangkutan dari wilayah Sulteng menuju daerah Bone Bolango. “Menurut pengakuan tersangka IK, dirinya belum lama bekerja untuk membawa merkuri dari wilayah Sulteng ke daerah Bone Bolango,” ujarnya.

Lanjut kata Iptu Nurwahid, merkuri ini dipesan oleh seorang warga di daerah Bone Bolango, yang saat ini masih dalam pengembangan pihak Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Sedangkan untuk tersangka IK sendiri, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo dan disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka dan masih melakukan pencarian terhadap pemesan barang yang ada di wilayah Bone Bolango,” pungkasnya.

Sementara itu IK saat diinterogasi penyidik mengaku, dirinnya sama sekali tidak mengetahui isi pasti dari muatan tersebut. Ia hanya diminta seseorang berinisial LK. JR untuk mengangkut bahan itu menuju wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Kendati begitu, penyidik tidak yakin dengan keterangan IK. Bahkan, saat ini penyidik tengah mengusut dugaan jaringan penyelundupan bahan berbahaya lintas provinsi.

Selain mengamankan dua dus mercury, polisi juga mengamankan truk Isuzu kuning, STNK atas nama Andika Bilondatu, satu buah kunci kendaraan, serta handphone Oppo A58 warna hitam milik tersangka.

Polres Boalemo juga telah mengirimkan barang bukti ke Balai POM Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan laboratorium, sekaligus melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli. (roy/kif)

Tags: Bisnis Merkuri Ilegalmafia bisnis air perakpolres boalemo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Audiensi Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H dengan jajaran BPOM Gorontalo.

Polda-BPOM Lawan Peredaran Obat-Makanan Berbahaya

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.