logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Pemuda di Pohuwato Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Sita Tembakau Gorilla dan Shabu

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 November 2025
in Metropolis
0
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, saat mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau gorilla.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, saat mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau gorilla.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Dua pemuda di Pohuwato, ditangkap oleh pihak Kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap keduanya pun dilakukan di waktu dan tempat berbeda, begitu pula barang buktinya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (29/10). Di mana saat itu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama personel berhasil mengamankan seorang lelaki bernama A (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, A diketahui telah memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis dari temannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Paket tersebut dikirimkan melalui mobil rental dengan tujuan Kabupaten Pohuwato.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis, satu buah lakban warna cokelat, satu buah kaos warna abu-abu, dan satu buah handphone.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Pada saat itu juga, A mengakui bahwa ia telah melakukan pemesanan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis sebanyak dua kali. Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Belum tuntas melakukan pemeriksaan terhadap A, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang bernama JYK (37), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paguat.

Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti dan pada Kamis (30/10), Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H melakukan penyelidikan. Pada saat mengetahui JYK mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota pun bergegas untuk menangkapnya.

Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel, saat mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat narkoba jenis sabu.
Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel, saat mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat narkoba jenis sabu.

Namun melihat pihak Kepolisian yang datang, JYK berusaha kabur dan sempat terjadi pengejaran di jalan raya hingga memasuki pekarangan rumah masyarakat. Saat itu juga JYK langsung diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, JYK mengakui bahwa ia telah memesan narkotika tersebut dari temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seharga Rp 1.500.000. Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah dos yang berisi dinamo, dan satu buah handphone.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Pohuwato hanya dalam kurun waktu dua hari. Kasus pertama yakni narkoba jenis tembakau gorilla dan yang ke dua adalah kasus narkoba jenis sabu.

“Untuk tersangka A, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Popayato Barat ini, dari hasil interogasi terhadap JYK, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak dua kali untuk dikonsumsi sendiri. Namun, terinformasi pula bahwa JYK akan menjual narkoba tersebut di wilayah Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

“Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap JYK yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Di sisi lain, Iptu Renly menyampaikan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato. Tak hanya itu saja, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan illegal ini.

“Apabila ada yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba, obat-obatan terlarang maupun minuman keras (Miras), kami berharap agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu, sehingga bisa terungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: narkobaNarkotika Jenis ShabuPenyalahgunaan NarkobapohuwatoTembakau Gorilla

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, mengamakan sejumlah motor balap liar di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, dini hari, Ahad (2/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Polisi Bubarkan Balap Liar di Bundaran Saronde

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.