Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Gorontalo, melakukan inspeksi ke sejumlah pasar tradisional. Salah satunya yakni di Pasar Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/10) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono,S.I.K.,M.A.P. Dalam kesempatan itu, tim melakukan pemantauan terhadap para penjual beras, guna memastikan stabilitas harga dan mencegah adanya praktik curang di pasar.
Tak hanya di pasar saja, tim gabungan ini pula turut mendatangi agen penjual beras dan melakukan pengecekan secara langsung di gudang beras yang ada di wilayah Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono,S.I.K.,M.A.P. ketika diwawancarai usai pelaksanaan pemantauan menjelaskan, dalam sidak ini pihaknya menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu saja, ketika dilakukan penelusuran kepada agen penjual beras, ternyata mereka pula menerima harga beras di atas HET. “Untuk beras premium, batas harga eceran tertinggi adalah Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram. Namun di lapangan, harga eceran justru berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram,”ungkap Kompol Agus.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, kehadiran negara dalam pengawasan harga pangan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar ketentuan. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kompol Agus pula menegaskan, Satgas telah memberikan teguran kepada pedagang dan pihak agen yang kedapatan menjual di atas HET. Ia mengingatkan, bila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa atau harga masih di atas HET, maka akan diberikan teguran kembali dan tidak menutup kemungkinan sampai pada pencabutan izin
. Pemantauan harga ini juga menjadi bagian dari strategi antisipatif menghadapi potensi gejolak harga menjelang periode dengan lonjakan kebutuhan masyarakat. Satgas memastikan distribusi tetap lancar dan tidak ada manipulasi di tingkat pedagang. (kif)












Discussion about this post