logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Kayu Indonesia: Legal, Lestari, dan Terverifikasi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penuh pada Tata Kelola Hutan yang Adil dan Transparan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.

Pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan: “Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).”

Related Post

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

BRI Sosialisasikan Produk Perbankan, Pererat Kemitraan Gelar Acara Bersama SRC

Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.

“Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya,” lanjut Laksmi.

“Penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia.”

Kegiatan pembukaan hutan tidak bisa seluruhnya otomatis dikategorikan sebagai deforestasi dan berimplikasi ilegal. Pemerintah memberikan perbedaan antara deforestasi yang dilakukan tanpa izin sah — dan kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan — dengan proses pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi sebagai bagian dari rencana pembangunan yang telah disetujui, seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan nasional.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi mewajibkan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Setiap pemegang izin PBPH wajib melaksanakan kegiatan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan.

Laksmi menjelaskan lebih lanjut: “Pembukaan lahan pada areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari proses pengelolaan lanskap yang legal dan terukur. Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali (reforestasi) sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan yang berkelanjutan.”

Dari kegiatan penyiapan lahan di bawah izin PBPH maupun PKKNK, dihasilkan kayu yang disebut kayu konversi atau kayu hasil land clearing. Kayu ini diakui sebagai hasil legal sepanjang berasal dari pemegang izin yang sah dan diproses melalui sistem SVLK.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto menyampaikan: “Seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen yang terverifikasi dalam skema SVLK. Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan (traceability). Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia.”

Beliau menambahkan bahwa SVLK terus diperkuat agar selaras dengan perkembangan regulasi global, termasuk kebijakan-kebijakan terkait perdagangan bebas deforestasi, tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri dan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari pemanfaatan hasil hutan.

Laksmi menegaskan kembali: “Dalam rangkaian rantai pasok industri dan pasar produk berbasis kayu, instrumen izin dan penaatannya merupakan tulang punggung. Pemerintah tidak pernah memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan tindakan-tindakan fraud karena nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya. Oleh sebab itu, dua hal penting harus dilakukan selaras satu sama lain, yaitu mendudukkan konteks dan fakta atas klaim tindakan deforestasi ilegal, dan konsistensi penegakan hukum mandat peraturan perundangan.”

Dalam prakteknya, izin yang diberikan mewajibkan tiga langkah utama : pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) untuk meningkatkan akurasi potensi hasil hutan; perencanaan pengelolaan hutan jangka panjang melalui Rencana Kerja Usaha yang memaksimalkan pencapaian tujuan ekonomis, ekologis dan sosial secara berkelanjutan; dan perencanaan operasional melalui Rencana Kerja Tahunan yang implementasinya rinci dan terukur sehingga mudah mendeteksi hal-hal diluar kewajaran.

Erwan menegaskan : “Di tingkat operasional, kegiatan penebangan kayu terdata mulai dari titik lokasinya, ukuran volume panen dan konsistensinya saat berjalan dalam rangkaian rantai pengolahan hulu hilir, ketentuan kewajiban penanaman kembali, dan pemulihan ekosistemnya.”

Di era keterbukaan informasi, Pemerintah menyambut baik inisiatif pengawasan publik dan terus menyempurnakan sistem informasi dan infrastruktur enabling-nya. Program digitalisasi adalah langkah penguatan keterbukaan data dan akuntabilitas pelaporannya. Kolaborasi pengawasan dengan lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk memastikan kredibilitas sistem nasional dalam mengelola dan menelusuri asal-usul kayu terus didorong untuk mengoptimalkan penaatan dan penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Erwan menambahkan : “Kita ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan. Sistem ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor produk kayu, tetapi juga mengekspor nilai-nilai keberlanjutan.”
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat sistem tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” tutup Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.(tha/*)

Tags: Kayu IndonesiaKementerian Kehutanan RIPemerintah Republik Indonesia

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Friday, 5 June 2026
Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

Friday, 5 June 2026
PERERAT KEMITRAAN- Acara bersama BRI dan SRC dalam rangkat HUT PT HM Sampoena yang diisi dengan sosialisasi produk perbankan oleh BRI Gorontalo. (Foto: istimewa)

BRI Sosialisasikan Produk Perbankan, Pererat Kemitraan Gelar Acara Bersama SRC

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Next Post
Meriah, ribuan pengunjung memadati gelaran Konser Suara Tana Timur, Sabtu (25/10/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Meski Diguyur Hujan, Konser Suara Tana Timur Tetap Meriah

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.