Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih terus bergulir.
Bahkan, saat ini pihak Kantor Wilayah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo tengah melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Gorontalo, Johan Wahyudi, saat ditemui wartawan, Rabu (22/10/2025). Diakui Johan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memang telah melakukan ekspose perkara tersebut kepada BPKP.
Namun, pihaknya belum dapat menerbitkan surat tugas untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) karena masih menunggu kelengkapan data dari penyidik.
“Sudah di-ekspose oleh pihak Kejaksaan, tapi menurut kami masih belum form, atau belum memenuhi unsur. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu tambahan data dari Kejaksaan. Bidang investigasi menilai dokumen yang ada belum cukup untuk menerbitkan surat tugas PKKN,” ujar Johan, Rabu (22/10/2025).
Johan menegaskan, BPKP hanya akan menerbitkan surat perhitungan apabila seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah lengkap, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses audit.
“Kami ingin memastikan semuanya lengkap sebelum surat tugas diterbitkan. Jangan sampai di tengah jalan masih ada dokumen yang kurang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Pada Agustus 2025 lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, sempat menyampaikan bahwa penyidik membuka kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk memperjelas dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota. Selain itu, tim penyidik Pidsus juga telah melaksanakan penggeledahan di kantor Walikota Gorontalo. (roy)










Discussion about this post