logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penghitungan Kerugian Negara SPPD Fiktif, BPKP Tunggu Kelengkapan Data Kejati

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 October 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih terus bergulir.

Bahkan, saat ini pihak Kantor Wilayah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo tengah melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Gorontalo, Johan Wahyudi, saat ditemui wartawan, Rabu (22/10/2025). Diakui Johan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memang telah melakukan ekspose perkara tersebut kepada BPKP.

Namun, pihaknya belum dapat menerbitkan surat tugas untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) karena masih menunggu kelengkapan data dari penyidik.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

“Sudah di-ekspose oleh pihak Kejaksaan, tapi menurut kami masih belum form, atau belum memenuhi unsur. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu tambahan data dari Kejaksaan. Bidang investigasi menilai dokumen yang ada belum cukup untuk menerbitkan surat tugas PKKN,” ujar Johan, Rabu (22/10/2025).

Johan menegaskan, BPKP hanya akan menerbitkan surat perhitungan apabila seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah lengkap, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses audit.

“Kami ingin memastikan semuanya lengkap sebelum surat tugas diterbitkan. Jangan sampai di tengah jalan masih ada dokumen yang kurang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Pada Agustus 2025 lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, sempat menyampaikan bahwa penyidik membuka kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk memperjelas dugaan penyimpangan.

Pemeriksaan turut dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota. Selain itu, tim penyidik Pidsus juga telah melaksanakan penggeledahan di kantor Walikota Gorontalo. (roy)

Tags: BPKP Provinsi GorontaloDugaan Korupsi PerjaldinPenghitungan Kerugian NegaraSPPD Fiktif

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Satgas Pengendalian Harga Beras bentukan Polda Gorontalo yang akan tindak tegas para pedagang beras nakal.

Sanksi Menanti Pedagang Beras 'Nakal'

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.