logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Laporkan Perampasan Tanah dan Sapi Diracuni, Kejati Minta Masa Aksi Tunjukan Bukti

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 October 2025
in Metropolis
0
Asisten Pengawasan Mulyadi menerima masa aksi unjuk rasa yang digelar di Kejati Gorontalo, Rabu (8/10/2025). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Asisten Pengawasan Mulyadi menerima masa aksi unjuk rasa yang digelar di Kejati Gorontalo, Rabu (8/10/2025). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM) kembali melakukan unjuk rasa Jilid-3.

Point Utama tuntutan massa aksi masih sama dengan tuntutan pada aksi-aksi sebelumnya Jilid-1 dan Jilid-2 yakni terkait perampasan tanah serta sapi mati dengan menuduh pihak PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo sebagai pelakunya.

Hamzah Kaiko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinnya di sejumlah lembaga pemerintahan serta lembaga hukum menuntut pihak PT PG Gorontalo atas kematian sapi milik masyarakat akibat diracun. Namun, Hamzah tidak bisa menunjukan bukti dan fakta siapa pelaku yang meracuni sapi-sapi yang mati tersebut.

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam orasinya Hamzah dengan tegas menyatakan akan menyerahkan semua bukti-bukti siapa orang yang menyuruh meracuni sapi serta bukti akurat lain.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Sayangnya hingga demo di Institusi Adhyaksa Gorontalo itu bubar, tidak ada bukti yang diserahkan ke Kejati Gorontalo. Pihak Kejati sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menampung semua aspirasi dan laporan masyarakat.

Namun, untuk membuktikan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tentu tidak mudah membalikan telapak tangan, melainkan butuh proses atau tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada alat bukti silahkan berikan ke kami. Nanti akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami serta makanisme berlaku. Sebab kami APH (Aparat Penegak Hukum) masing-masing punya kewenangan,”kata Asisten Pengawasan Mulyadi dihadapan masa aksi.

Begitupun di kantor ATR/BPN Goorntalo, Hamzah juga tidak bisa menunjukan bukti dokumen tanah atau sertifikat milik masyarakat yang diklaim dirampas oleh PT PG. Jawaban pihak BPN juga sama dengan pihak Kejati yang tetap menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo saat diwawancarai mengakui bahwa tuntutanya bukan murni tentang kebijakan perusahaan.

Perihal kematian sapi, pihaknya juga bingung karena tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Bahkan pihaknya sendiri sampai saat ini tidak tahu apa penyebab sapi itu meninggal. Selain itu terkait sapi mati, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Kabupaten Boalemo.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan pada pertemuan itu yakni, masyarakat tidak boleh melepaskan ternak sapi ke dalam lahan tebu milik pabrik gula, agar pabrik gula bisa melakukan pemeliharaan tanamannya sesuai prosedur atau ketentuan budi daya tanaman tebu, termasuk menyemprot rumput yang ada di dalam kebun.

“Penekanan pimpinan perusahaan bahwa Perusahaan jangan sekali-kali mengambil sejengkal tanah milik masyarakat, haram hukumnnya. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu sudah sah menjadi milik perusahaan dengan alas hak yang memiliki legalitas, maka perusahaan wajib mempertahankannya,”tandas Marthen. (roy/Lal)

Tags: Demo Perampasan TanahGerak-BOMGerakan Rakyat Boalemo Bangkit MelawanKejati GorontaloPT Pabrik Gula Gorontalo

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli menyampaikan protes kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, terkait kebijakan pemotongan anggaran transfer, Selasa (7/10). (Foto – Istimewa)

Gorontalo Protes Pemotongan Dana Transfer, Wagub: Fiskal Terbatas, Memberatkan Keuangan Daerah

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.