logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Dirlantas Tegaskan Jika Ditemukan Tilang Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 September 2025
in Metropolis
0
Salah satu mobil pribadi yang ditilang setelah ditemukan menggunakan lampu strobo saat beroperasi di jalan raya.

Salah satu mobil pribadi yang ditilang setelah ditemukan menggunakan lampu strobo saat beroperasi di jalan raya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Lampu strobo yang sejatinya digunakan oleh kendaraan tertentu seperti mobil atau motor fatwal, Ambulance dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, fakta di lapangan tidak sedikit kendaraan pribadi juga ikut trend untuk gaya-gayaan menggunakan lampu strobo bahkan sirene wok-wok dan tot-tot.

Kondisi ini praktis membuat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. tidak tinggal diam. Perwira tiga melati itu menegaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan, agar tidak menyalahi Undang-undang yang berlaku.

“Perlu saya tegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Lukman, baru-baru ini.

Ditegaskan pula, jika sirene dan strobo dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak masuk dalam kategori prioritas, maka hal itu jelas melanggar aturan. Jika ditemukan, maka pihaknya akan tindak tegas dengan penilangan.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Merujuk pada Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya jelas Lukman yakni, mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju TKP, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari petugas.

Lukman menambahkan, kebijakan penggunaan sirene dan lampu strobo juga berada di bawah kewenangan Korlantas Polri dengan prinsip selektif prioritas, sehingga hanya kendaraan yang benar-benar membutuhkan dan berfungsi untuk keselamatan yang diperbolehkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan pribadi menggunakan sirene atau lampu strobo secara ilegal, karena hal itu berpotensi menimbulkan keresahan bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” tandasnya. (roy)

Tags: Dirlantas Polda GorontaloLampu stroboPenggunaan Lampu Strobo

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Seorang kakek yang membangun tenda di emperan jalan JA Katili (eks Andalas) Kota Gorontalo, Ahad (28/9/2005). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bangun Tenda di Emperan Jalan, Kakek Terlantar Butuh Perhatian Pemerintah

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.