logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Dirlantas Tegaskan Jika Ditemukan Tilang Menanti

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 September 2025
in Metropolis
0
Salah satu mobil pribadi yang ditilang setelah ditemukan menggunakan lampu strobo saat beroperasi di jalan raya.

Salah satu mobil pribadi yang ditilang setelah ditemukan menggunakan lampu strobo saat beroperasi di jalan raya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Lampu strobo yang sejatinya digunakan oleh kendaraan tertentu seperti mobil atau motor fatwal, Ambulance dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, fakta di lapangan tidak sedikit kendaraan pribadi juga ikut trend untuk gaya-gayaan menggunakan lampu strobo bahkan sirene wok-wok dan tot-tot.

Kondisi ini praktis membuat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. tidak tinggal diam. Perwira tiga melati itu menegaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan, agar tidak menyalahi Undang-undang yang berlaku.

“Perlu saya tegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Lukman, baru-baru ini.

Ditegaskan pula, jika sirene dan strobo dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak masuk dalam kategori prioritas, maka hal itu jelas melanggar aturan. Jika ditemukan, maka pihaknya akan tindak tegas dengan penilangan.

Related Post

Lima PJU Polres Bonbol Dimutasi

Nelayan Pentadu Hilang Saat Melaut, Sudah Sepekan Belum Kembali, Tim SAR Masih Mencari

Akibat Isu Pelecehan Hoaks, Nama Pria di Ilomangga Tercemar

Warga Keluhkan Polusi Pabrik Tahu. Bikin Rumah Berdebu, Pemkab Bonbol Diminta Bertindak

Merujuk pada Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya jelas Lukman yakni, mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju TKP, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari petugas.

Lukman menambahkan, kebijakan penggunaan sirene dan lampu strobo juga berada di bawah kewenangan Korlantas Polri dengan prinsip selektif prioritas, sehingga hanya kendaraan yang benar-benar membutuhkan dan berfungsi untuk keselamatan yang diperbolehkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan pribadi menggunakan sirene atau lampu strobo secara ilegal, karena hal itu berpotensi menimbulkan keresahan bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” tandasnya. (roy)

Tags: Dirlantas Polda GorontaloLampu stroboPenggunaan Lampu Strobo

Related Posts

Kapolres Bone Bolango Akbp Supriantoro, S.H., S.I.K. memimpin Langsung pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga Kapolsek, satu kabag dan satu Kasi jajaran Polres Bone Bolango yang berlangsung di lapangan Sanika Satyawada Polres Bone Bolango, Kamis (10/6).

Lima PJU Polres Bonbol Dimutasi

Friday, 12 June 2026
Proses pencarian seorang nelayan bernama Herman S. Ali (47), warga Dusun Pentadu, Desa Kayubulan, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan hilang setelah tidak kembali dari aktivitas memancing di laut.

Nelayan Pentadu Hilang Saat Melaut, Sudah Sepekan Belum Kembali, Tim SAR Masih Mencari

Friday, 12 June 2026
Mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan isu hoaks terkait pelecehan seksual.

Akibat Isu Pelecehan Hoaks, Nama Pria di Ilomangga Tercemar

Friday, 12 June 2026
Mediasi terkait masalah limbah pabrik tahu di Tapa, Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan tim gabungan Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup dihadiri camat, kades, Bhabinkamtibmas digelar di kantor Desa Bulontalangi, Tapa, Kamis (11/6).

Warga Keluhkan Polusi Pabrik Tahu. Bikin Rumah Berdebu, Pemkab Bonbol Diminta Bertindak

Friday, 12 June 2026
Kondisi kemacetan lalu lintas yang kian parah di kawasan pasar tradisional Terminal 42 Kota Gorontalo, Rabu (10/6/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Parkiran Bentor di Pasar Terminal 42 Amburadul

Thursday, 11 June 2026
Rumah milik Refan Ramadhan di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto, hangus terbakar. Rabu (10/6)

Diduga Arus Pendek, Satu Rumah di Limboto Terbakar

Thursday, 11 June 2026
Next Post
Seorang kakek yang membangun tenda di emperan jalan JA Katili (eks Andalas) Kota Gorontalo, Ahad (28/9/2005). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bangun Tenda di Emperan Jalan, Kakek Terlantar Butuh Perhatian Pemerintah

Discussion about this post

Rekomendasi

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Ridwan Monoarfa

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Saturday, 13 June 2026
Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Friday, 12 June 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Friday, 12 June 2026

Pos Populer

  • PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Harga Pertamax Naik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.