logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Dugaan Penipuan Pembangunan SPBE, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Dari Trisakti

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 August 2025
in Metropolis
0
Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H yang merupakan ahli pidana dari Kampus Trisakti, Jakarta, dihadirkan oleh kuasa penasehat hukum dalam sidang dugaan penipuan pembangunan SPBE.

Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H yang merupakan ahli pidana dari Kampus Trisakti, Jakarta, dihadirkan oleh kuasa penasehat hukum dalam sidang dugaan penipuan pembangunan SPBE.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Kali ini, dalam sidang ke Sembilan, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta. Ahli pidana yang dihadirkan yakni Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/8), Dr. Efendi Saragih menyampaikan bahwa satu bukti bukan bukti, merupakan adagium hukum Latin, Unus Testis, Nullus Testis, yang berarti satu saksi (Atau satu bukti) tidak berarti ada suatu bukti yang sah.

Dalam hukum Indonesia, asas ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa kesaksian yang berdiri sendiri tanpa diperkuat alat bukti lain tidak berlaku sebagai bukti yang sah, kecuali dapat diperkuat oleh kesaksian lain atau alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan.

“Bukti hanya satu yakni keterangan dari korban sendiri. Sementara saksi lain keterangannya hanya mendengar dari cerita dari korban, jadi ahli berpendapat bahwa perkara ini belum memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 185 ayat 2 KUHAP tentang keterpenuhan bukti dan saksi dalam perkara pidana,” kata Dr. Efendi Saragih yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus Ferdi Sambo.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Dihadapan majelis hakim, Dr. Efendi menyampaikan bahwa, foto copy yang dijadikan bukti dalam persidangan, tidaklah layak. Bukti tersebut bisa menjadi layak, ketika ada bukti tambahan lainnya. Contohnya saja, rekening koran dan lain sebagainya.

Selain itu, dengan melihat fakta persidangan dan BAP penyidik yang tidak ada kesesuaian, maka yang diambil adalah fakta persidangan. “Ketika tidak ada kesesuaian antara fakta persidangan dan hasil pemeriksaan dalam BAP, maka tidak ada yang namanya perkara,” paparnya dalam persidangan.

Selain ahli pidana, dalam sidang tersebut pula turut dihadirkan dua saksi meringankan lainnya yakni, Alwin Gani selaku masyarakat sekitar lokasi pembangunan SPBE dan Glen Gustan selaku kontraktor yang melanjutkan pekerjaan pembangunan SPBE.

Menurut Alwin Gani, pembangunan SPBE dilakukan pada Agustus 2020. Di mana dalam peletakan batu pertama pembangunan, sejumlah pihak terkait hadir. Mulai dari aparat penegak hukum yakni TNI-Polri, pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.

Sedangkan menurut Glen Gustan, dirinya diminta oleh pihak management untuk melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan oleh kontraktor pertama yakni Darma Yudi. Prospek pekerjaan saat itu yang dilanjutkan kata Glen, baru mencapai sekitar 30 persen. Di mana masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya.

“Dengan mendengarkan penjelasan saksi Alwin Gani, maka terbantahkan sudah apa yang disampaikan oleh pelapor, di mana proyek pembangunan SPBE dilakukan pada akhir 2019, setelah anggaran Rp 1,4 milyar dikirim olehnya.

Sementara menurut Alwin, pekerjaan dilaksanakan bukan pada 2019, akan tetapi pada Agustus 2020,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rajab,S.H, saat diwawancarai Gorontalo Post usai sidang.

Selain itu, pernyataan saksi Glen Gustan pula turut membantah kesaksian dari saksi sebelumnya yakni Dharma Yudi. Di mana menurut Dharma Yudi, pekerjaan pembangunan sudah mencapai 80 persen.

“Saksi Glen selain kontraktor, juga merupakan lulusan teknik sipil. Dengan demikian, saksi memiliki kualifikasi dalam menghitung prospek pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sebelumnya. Oleh karena itu, keterangan saksi sebelumnya semuanya terbantahkan oleh saksi yang kami hadirkan dalam persidangan,” kata Ali Rajab.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. (kif)

Tags: Ahli Pidana Dari TrisaktiDr. Efendi SaragihDugaan Penipuan Pembangunan SPBEpengadilan negeri gorontaloSidang Dugaan Penipuan

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
#Cari_Aman - Kampanye safety riding yang dilakukan PT DAW untuk mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara. (foto : dok /daw)

DAW Konsisten Kampanyekan Safety Riding, #Cari_Aman Sasar Pelajar hingg Komunitas Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.