logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Hukuman Eks Pejabat Gorut Diperberat, JPU Banding, Vonis 1,6 Tahun Jadi 4 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 August 2025
in Metropolis
0
Terdakwa saat akan diborgol oleh pengawal tahanan Kejari Gorut usai sidang.

Terdakwa saat akan diborgol oleh pengawal tahanan Kejari Gorut usai sidang.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Harapan mantan Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yamin Sahmin Lihawa, untuk terlepas dari jeratan hukum pupus sudah. Pasalnya, hukumannya yang semula divonis 1,6 Tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, malah diperberat hingga 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (Vonis) terhadap mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara itu.

Dalam putusan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto menyatakan, Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 1,6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.

Kemudian pada Jum’at (22/8/2025), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan (Vonis) sebagai berikut.

Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Ya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan Memori Banding Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Bagas Prasetyo Utomo, S.H.,M.H.

Memory banding itu diuraikan Bagas yakni, telah mewujudkan keadilan yang proporsional dalam pemidanaan dan konsisten dalam penerapan hukum sehingga meminimalisir disparitas penjatuhan pidana dalam perkara yang serupa dan berkaitan yang telah inkrahct dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang antara lain perkara : Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (Perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan (Perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (Perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

“Putusan tersebut, terkait penjatuhan pidana badan telah mendekati tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) menuntut Terdakwa dipidana penjara selama 5 Tahun dan mengenai pidana denda serta barang bukti, seluruhnya conform penuntut umum Gorontalo Utara, 23 Agustus 2025,” tandas Bagas. (roy)

Tags: dugaan korupsiGorontalo UtaraHukuman Eks Pejabat GorutKorupsi Pembangunan Puskesmas KwandangPengadilan Tinggi Gorontalo

Related Posts

Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Next Post
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek, berhasil disita oleh Polsek Kota Utara saat pelaksanaan KRYD.

Ratusan Botol Berhasil Disita Polsek Kota Utara

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.