Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Hanya dalam kurun waktu tujuh bulan, Satuan Narkoba Polres Boalemo, berhasil menuntaskan target pengungkapan narkoba yakni sebanyak 10 kasus. Data yang dirangkum Gorontalo Post, selang Januari-Juli 2025, Satuan Narkoba Polres Boalemo telah mengungkap 10 kasus. Diantaranya, enam kasus narkotika, tiga kasus sediaan farmasi (Kosmetik) dan satu kasus sediaan farmasi (Obat).
Kasat Narkoba Polres Boalemo, Iptu Nirwan Damopolii,S.H menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap 10 kasus narkotika sebagaimana target di tahun ini. Dari total 10 kasus tersebut, ada sebelas masyarakat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang diantaranya yang terlibat narkoba dan empat orang lainnya terlibat dalam kasus dugaan sediaan farmasi.
“Terkait dengan kasus narkoba, rata-rata asal barang dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Sedangkan untuk sediaan farmasi, itu dibeli oleh tersangka melalui toko online,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Pulubala ini, meski telah mencapai target pengungkapan, bukan berarti pihaknya tidak bekerja lagi. Sebaliknya, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan tanpa henti. Tak hanya itu saja, sejumlah langkah akan dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari tugas rutin setiap hari, tindakan preventif dan refresif serta penegakan hukum.
“Oleh karena itu, kami berharap bantuan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Ketika ada informasi terkait dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa ditindaklanjuti secepatnya. Kami juga meminta kepada masyarakat, agar jangan terlibat dalam peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh negara yang dapat merusak masa depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K diwawancarai secara terpisah menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan secara eksternal atau untuk masyarakat umum saja, akan tetapi internal kepolisian pun turut dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Contohnya saja, pelaksanaan test urine rutin bagi para personel Polri, pengecekan handphone dan lain sebagainya.
“Bukan hanya masyarakat saja yang akan diberikan hukuman ketika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan tetapi aparat Kepolisian pula diberlakukan hal yang sama. Apabila ada yang terlibat, maka tentu sanksi tegas bakal diberikan kepada yang melanggar. Hal ini bukan hanya berlaku bagi anggota yang terlibat narkoba saja, akan tetapi ketika ada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, maka pasti akan diberikan sanksi tegas,” pungkas Alumnus Akpol 2005 ini. (kif)










Discussion about this post