logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Kontraktor Diciduk Usai Sidang, Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta, Beberapa Kali Mangkir Panggilan Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 August 2025
in Metropolis
0
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta atas nama DY, usai mengikuti persidangan di PN Gorontalo.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta atas nama DY, usai mengikuti persidangan di PN Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terlapor kasus dugaan penipuan anggaran sebesar Rp 500 juta, atas nama DY alias Yudi, tak bisa berkutik setelah Tim Opsnal Satuan Reskrim Polersta Gorontalo Kota, menjemputnya usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Rabu (6/8) sekitar pukul 21.10 Wita.

Pantauan Gorontalo Post, DY alias Yudi usai menjadi saksi di PN Kota Gorontalo, hendak pulang dengan menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman PN Gorontalo. Namun yang bersangkutan langsung dicegat oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dan langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum, DY alias Yudi diamankan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan uang sekitar Rp 500 juta, dengan korban Husen Hasni. Laporan korban tersebut dilayangkan pada awal 2024 lalu, di mana DY alias YUdi diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 500 juta pada 2022 silam.

Penasehat Hukum korban, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, awalnya DY alias Yudi membujuk korban Husen Hasni agar segera memberikan uang kepada dirinya kurang lebih Rp 500 juta, untuk membayar pesanan pipa milik istri korban.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Alasannya, jika uang tidak segera dikirim, maka barang akan dialihkan kepihak lain. Sementara untuk memproses barang-barang tersebut butuh waktu lama.  “Saat itu terlapor DY memberikan alamat rekening Toko Hokkindo Teknik Industrian yang berada di Jakarta, sebagai penyedia pipa-pipa yang dipesan tersebut,” ungkapnya.

Setelah uang dikirim kata Ali Rajab, korban menunggu sekian bulan, namun barang tersebut tidak kunjung datang dan DY alias Yudi tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Akhirnya korban mengecek sendiri barang tersebut di alamat toko yang ada di Jakarta..

Setelah dikonfirmasi, menurut pemilik toko di Jakarta jika uang yang dikirim kepihaknya saat itu menurut terlapor DY alias Yudi, untuk membayar hutang-hutangnya dan bukan untuk membeli peralatan pipa-pipa.

“Akibatnya korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, karena terlapor tidak ada niat baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” paparnya.

Terlapor DY alias Yudi sebelumnya sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota. Bahkan penyidik pun sempat beberapa kali ke Jakarta untuk mencari keberadaan DY sesuai alamat yang ada.

Namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga setelah diketahui keberadaan DY di PN Gorontalo, tim opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan. Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, terkait penjemputan paksa DY usai menjalani proses persidangan tersebut. (kif)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanOknum Kontraktor DicidukPN Kota GorontaloPolersta Gorontalo Kot

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Sidang Kasus Penipuan SPBE, Saksi Akui Terima Uang Rp 1,4 Milyar

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.