logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kejari Gorut Bongkar Mafia KUR, Setelah Penjarakan Mantri BRI Kwandang, Giliran Calo Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 July 2025
in Metropolis
0
Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satu persatu para pelaku mafia tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang dibongkar Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Setelah berhasil membuktikan di pengadilan hingga menjebloskan Irfan Jumadi oknum Pemrakarsa (Mantri) KUR di PT. BRI Tbk Unit Kwandang ke Penjara dalam kasus mafia KUR pada 2024 silam. Kali ini dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya, giliran Hasan Adam alias Ukin berperan sebagai oknum calo KUR segera diadili dalam kasus yang sama.

Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas pekara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Rencananya setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, sidang perdana kasus KUR pada BRI Tbk Unit Kwandang atas terdakwa Hasan Adam akan segera digelar pada Selasa (05/8/2025).

Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. “Ya, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kejari Gorontalo Utara,” kata Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo S.H, M.H kepada awak media.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Lebih lanjut diungkapkan Bagas, bahwa dalam perkara tersebut, Terdakwa Ukin selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor berperan sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman KUR sebanyak 45 orang di BRI Tbk Unit Kwandang.

Dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 658 lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Terdakwa Ukin didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum,” tandas Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut ini. (roy)

Tags: BRI Unit KwandangKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKorupsi Kredit Usaha RakyatMafia KURPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
TMMD 125 - Pelaksanaan penyuluhan bidang pertanian bagi kelompok tani di Desa Molotabu, berlangsung Senin (28/7). (foto : dok / tmmd)

TMMD ke 125 Kodim Gorontalo, Poktan Desa Motolabu Diberi Penyuluhan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.