logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kejari Gorut Bongkar Mafia KUR, Setelah Penjarakan Mantri BRI Kwandang, Giliran Calo Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 July 2025
in Metropolis
0
Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satu persatu para pelaku mafia tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang dibongkar Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Setelah berhasil membuktikan di pengadilan hingga menjebloskan Irfan Jumadi oknum Pemrakarsa (Mantri) KUR di PT. BRI Tbk Unit Kwandang ke Penjara dalam kasus mafia KUR pada 2024 silam. Kali ini dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya, giliran Hasan Adam alias Ukin berperan sebagai oknum calo KUR segera diadili dalam kasus yang sama.

Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas pekara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Rencananya setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, sidang perdana kasus KUR pada BRI Tbk Unit Kwandang atas terdakwa Hasan Adam akan segera digelar pada Selasa (05/8/2025).

Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. “Ya, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kejari Gorontalo Utara,” kata Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo S.H, M.H kepada awak media.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lebih lanjut diungkapkan Bagas, bahwa dalam perkara tersebut, Terdakwa Ukin selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor berperan sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman KUR sebanyak 45 orang di BRI Tbk Unit Kwandang.

Dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 658 lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Terdakwa Ukin didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum,” tandas Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut ini. (roy)

Tags: BRI Unit KwandangKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKorupsi Kredit Usaha RakyatMafia KURPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
TMMD 125 - Pelaksanaan penyuluhan bidang pertanian bagi kelompok tani di Desa Molotabu, berlangsung Senin (28/7). (foto : dok / tmmd)

TMMD ke 125 Kodim Gorontalo, Poktan Desa Motolabu Diberi Penyuluhan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.