Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satu persatu para pelaku mafia tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang dibongkar Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Setelah berhasil membuktikan di pengadilan hingga menjebloskan Irfan Jumadi oknum Pemrakarsa (Mantri) KUR di PT. BRI Tbk Unit Kwandang ke Penjara dalam kasus mafia KUR pada 2024 silam. Kali ini dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya, giliran Hasan Adam alias Ukin berperan sebagai oknum calo KUR segera diadili dalam kasus yang sama.
Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas pekara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Rencananya setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, sidang perdana kasus KUR pada BRI Tbk Unit Kwandang atas terdakwa Hasan Adam akan segera digelar pada Selasa (05/8/2025).
Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. “Ya, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kejari Gorontalo Utara,” kata Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo S.H, M.H kepada awak media.
Lebih lanjut diungkapkan Bagas, bahwa dalam perkara tersebut, Terdakwa Ukin selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor berperan sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman KUR sebanyak 45 orang di BRI Tbk Unit Kwandang.
Dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 658 lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Terdakwa Ukin didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum,” tandas Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut ini. (roy)










Discussion about this post