logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Gorut Bongkar Mafia KUR, Setelah Penjarakan Mantri BRI Kwandang, Giliran Calo Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 July 2025
in Metropolis
0
Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Kejari Gorut melimpahkan berkas perkara dugaan mafia KUR di BRI Unit Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ke Pengadilan Tipikor Gorontalo baru-baru ini. (Foto: Kejari Gorut).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satu persatu para pelaku mafia tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang dibongkar Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Setelah berhasil membuktikan di pengadilan hingga menjebloskan Irfan Jumadi oknum Pemrakarsa (Mantri) KUR di PT. BRI Tbk Unit Kwandang ke Penjara dalam kasus mafia KUR pada 2024 silam. Kali ini dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya, giliran Hasan Adam alias Ukin berperan sebagai oknum calo KUR segera diadili dalam kasus yang sama.

Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas pekara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Rencananya setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, sidang perdana kasus KUR pada BRI Tbk Unit Kwandang atas terdakwa Hasan Adam akan segera digelar pada Selasa (05/8/2025).

Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. “Ya, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kejari Gorontalo Utara,” kata Kepala Seksi Intelejen Bagas Prasetyo Utomo S.H, M.H kepada awak media.

Related Post

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Lebih lanjut diungkapkan Bagas, bahwa dalam perkara tersebut, Terdakwa Ukin selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor berperan sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman KUR sebanyak 45 orang di BRI Tbk Unit Kwandang.

Dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 658 lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Terdakwa Ukin didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum,” tandas Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut ini. (roy)

Tags: BRI Unit KwandangKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKorupsi Kredit Usaha RakyatMafia KURPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Related Posts

TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
TMMD 125 - Pelaksanaan penyuluhan bidang pertanian bagi kelompok tani di Desa Molotabu, berlangsung Senin (28/7). (foto : dok / tmmd)

TMMD ke 125 Kodim Gorontalo, Poktan Desa Motolabu Diberi Penyuluhan

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.