logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Ungkap Penipuan Proyek Perumahan, Pelaku Mengaku Sebagai Developer, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok developer serta merugikan konsumen sebesar ratusan juta. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok developer serta merugikan konsumen sebesar ratusan juta. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan proyek perumahan fiktif di wilayah Gorontalo.

Kasubbid PID, Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K. didampingi AKP Fahmi Sjam dari Subdit II Ditreskrimum menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli rumah yang tidak nyata atau fiktif.

Dalam perkara ini, seorang oknum pegawai swasta atas nama FRM (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Jadi pelaku mengklaim dirinya sebagai pengembang dari proyek perumahan fiktif bertajuk ‘Griya Frima Residence’,” kata AKP Fahmi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini menyampaikan, kasus ini berawal sekitar September 2024. Saat itu, korban bernama Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan dari kerabat mereka, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah berukuran besar. Rahmanto lalu mempertemukan mereka dengan lelaki FRM.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

“Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, FRM mengaku memiliki proyek perumahan yang akan dibangun di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi seharga Rp 350 juta. Kesepakatan jual beli pun dibuat di hadapan notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 70 juta,” jelasnya.

Sayangnya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Setelah ditelusuri, lahan yang disebutkan belum lunas pembayarannya dan proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Tersangka bahkan membuat brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah-olah proyek tersebut nyata untuk meyakinkan para korban.

“Dari hasil penyidikan, diketahui pula bahwa FRM merekrut sejumlah orang guna mencari calon pembeli, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta per orang. Ia juga menawarkan opsi pembayaran tunai bertahap (Cash tunda) bagi mereka yang tidak lolos pemeriksaan BI checking,” paparnya.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dari beberapa lokasi berbeda. Diantaranya, di Desa Bulota dengan kerugian kurang lebih Rp 70 juta, di Desa Tinelo dengan kerugian kurang lebih Rp 67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara dengan kerugian kurang lebih Rp 139 juta.

“Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk akta perjanjian, kwitansi pembayaran, sertifikat kepemilikan tanah, laptop, buku rekening, serta catatan transaksi bank atas nama tersangka,” ungkap AKP Fahmi.

Modus pelaku yakni mengaku sebagai pengembang, menawarkan sistem pembayaran non konvensional, menjanjikan rumah dalam 3-4 bulan, serta memalsukan dokumen dan informasi terkait proyek perumahan. “Motif pelaku diduga untuk menutupi utang pribadinya,” paparnya.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran properti yang mencurigakan, khususnya yang tidak memiliki dasar legal yang kuat. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan ke pihak berwenang,” harap penyidik Polda Gorontalo ini.(tha)

Tags: Ditreskrimum Polda GorontaloKasus PenipuanPenipuan Proyek PerumahanProyek Perumahan Fiktif

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Kurang lebih 101 personel Polres Boalemo, baik itu perwira maupun bintara, diperiksa oleh Tim Bid Propam Polda Gorontalo, mulai dari kelengkapan pribadi hingga tes urine.

Propam Periksa 101 Personel Polres Boalemo

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.