logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Polda Ungkap Penipuan Proyek Perumahan, Pelaku Mengaku Sebagai Developer, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok developer serta merugikan konsumen sebesar ratusan juta. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penipuan berkedok developer serta merugikan konsumen sebesar ratusan juta. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan proyek perumahan fiktif di wilayah Gorontalo.

Kasubbid PID, Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K. didampingi AKP Fahmi Sjam dari Subdit II Ditreskrimum menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli rumah yang tidak nyata atau fiktif.

Dalam perkara ini, seorang oknum pegawai swasta atas nama FRM (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Jadi pelaku mengklaim dirinya sebagai pengembang dari proyek perumahan fiktif bertajuk ‘Griya Frima Residence’,” kata AKP Fahmi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini menyampaikan, kasus ini berawal sekitar September 2024. Saat itu, korban bernama Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan dari kerabat mereka, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah berukuran besar. Rahmanto lalu mempertemukan mereka dengan lelaki FRM.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, FRM mengaku memiliki proyek perumahan yang akan dibangun di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi seharga Rp 350 juta. Kesepakatan jual beli pun dibuat di hadapan notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 70 juta,” jelasnya.

Sayangnya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Setelah ditelusuri, lahan yang disebutkan belum lunas pembayarannya dan proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Tersangka bahkan membuat brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah-olah proyek tersebut nyata untuk meyakinkan para korban.

“Dari hasil penyidikan, diketahui pula bahwa FRM merekrut sejumlah orang guna mencari calon pembeli, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta per orang. Ia juga menawarkan opsi pembayaran tunai bertahap (Cash tunda) bagi mereka yang tidak lolos pemeriksaan BI checking,” paparnya.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dari beberapa lokasi berbeda. Diantaranya, di Desa Bulota dengan kerugian kurang lebih Rp 70 juta, di Desa Tinelo dengan kerugian kurang lebih Rp 67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara dengan kerugian kurang lebih Rp 139 juta.

“Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk akta perjanjian, kwitansi pembayaran, sertifikat kepemilikan tanah, laptop, buku rekening, serta catatan transaksi bank atas nama tersangka,” ungkap AKP Fahmi.

Modus pelaku yakni mengaku sebagai pengembang, menawarkan sistem pembayaran non konvensional, menjanjikan rumah dalam 3-4 bulan, serta memalsukan dokumen dan informasi terkait proyek perumahan. “Motif pelaku diduga untuk menutupi utang pribadinya,” paparnya.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran properti yang mencurigakan, khususnya yang tidak memiliki dasar legal yang kuat. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan ke pihak berwenang,” harap penyidik Polda Gorontalo ini.(tha)

Tags: Ditreskrimum Polda GorontaloKasus PenipuanPenipuan Proyek PerumahanProyek Perumahan Fiktif

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Kurang lebih 101 personel Polres Boalemo, baik itu perwira maupun bintara, diperiksa oleh Tim Bid Propam Polda Gorontalo, mulai dari kelengkapan pribadi hingga tes urine.

Propam Periksa 101 Personel Polres Boalemo

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.