Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan proyek perumahan fiktif di wilayah Gorontalo.
Kasubbid PID, Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K. didampingi AKP Fahmi Sjam dari Subdit II Ditreskrimum menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli rumah yang tidak nyata atau fiktif.
Dalam perkara ini, seorang oknum pegawai swasta atas nama FRM (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Jadi pelaku mengklaim dirinya sebagai pengembang dari proyek perumahan fiktif bertajuk ‘Griya Frima Residence’,” kata AKP Fahmi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini menyampaikan, kasus ini berawal sekitar September 2024. Saat itu, korban bernama Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan dari kerabat mereka, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah berukuran besar. Rahmanto lalu mempertemukan mereka dengan lelaki FRM.
“Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, FRM mengaku memiliki proyek perumahan yang akan dibangun di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi seharga Rp 350 juta. Kesepakatan jual beli pun dibuat di hadapan notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 70 juta,” jelasnya.
Sayangnya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Setelah ditelusuri, lahan yang disebutkan belum lunas pembayarannya dan proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Tersangka bahkan membuat brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah-olah proyek tersebut nyata untuk meyakinkan para korban.
“Dari hasil penyidikan, diketahui pula bahwa FRM merekrut sejumlah orang guna mencari calon pembeli, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta per orang. Ia juga menawarkan opsi pembayaran tunai bertahap (Cash tunda) bagi mereka yang tidak lolos pemeriksaan BI checking,” paparnya.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dari beberapa lokasi berbeda. Diantaranya, di Desa Bulota dengan kerugian kurang lebih Rp 70 juta, di Desa Tinelo dengan kerugian kurang lebih Rp 67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara dengan kerugian kurang lebih Rp 139 juta.
“Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk akta perjanjian, kwitansi pembayaran, sertifikat kepemilikan tanah, laptop, buku rekening, serta catatan transaksi bank atas nama tersangka,” ungkap AKP Fahmi.
Modus pelaku yakni mengaku sebagai pengembang, menawarkan sistem pembayaran non konvensional, menjanjikan rumah dalam 3-4 bulan, serta memalsukan dokumen dan informasi terkait proyek perumahan. “Motif pelaku diduga untuk menutupi utang pribadinya,” paparnya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran properti yang mencurigakan, khususnya yang tidak memiliki dasar legal yang kuat. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan ke pihak berwenang,” harap penyidik Polda Gorontalo ini.(tha)











Discussion about this post