Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu isu krusial yang disorot dalam pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2025 yang akan digelar Polda Gorontalo selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Meski belum menjadi target utama penindakan, kendaraan ODOL dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, dan pencemaran lingkungan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir, pelaku usaha angkutan, serta pengusaha karoseri.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk memahami bahwa kendaraan ODOL bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut nyawa pengguna jalan lainnya,” jelasnya saat diwawancara awak media di ruangannya, Kamis (10/7/2025)
Menurutnya, kendaraan yang melebihi kapasitas beban dan ukuran standar berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, mempercepat kerusakan jalan, dan meningkatkan emisi gas buang karena mesin dipaksa bekerja melebihi kapasitas.
“Jalan yang seharusnya bertahan 10 tahun, bisa rusak dalam waktu singkat akibat beban berlebih. Belum lagi polusi udara akibat kerja mesin yang tidak seimbang,” ujarnya.
Dalam konteks ini, dirinya menyadari bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan di hilir. Diperlukan pendekatan menyeluruh mulai dari hulu, seperti perizinan kendaraan, pengawasan produksi karoseri, hingga komitmen industri pengguna jasa angkutan untuk mematuhi standar keselamatan.
Meski masih dalam tahap pembinaan, Ditlantas Polda Gorontalo menegaskan akan tetap menindak kendaraan ODOL yang secara kasat mata membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami tidak tutup mata. Bila pelanggaran membahayakan, kami tindak di tempat. Tapi saat ini fokus kami adalah mengubah pola pikir dan meningkatkan kesadaran kolektif,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan jangka panjang, Ditlantas juga melibatkan para pelaku usaha dalam berbagai forum edukatif selama pelaksanaan operasi. Termasuk di antaranya adalah kegiatan “PMB Mengajar” yang bertujuan membentuk kesadaran hukum dan keselamatan di kalangan pengemudi dan pengusaha angkutan.
Dirlantas juga menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap standar kendaraan bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga industri dan pemerintah daerah. “Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban akibat kendaraan yang seharusnya tidak layak jalan,” pungkasnya (Tr-76)










Discussion about this post