logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Vonis Empat Tahun Penjara, Satu Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Dieksekusi 

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sietem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA. 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Adalah M. Reza Eka Prasetya, dia dieksekusi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga Eksekusi ini wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Eksekusi dilakukan terhadap M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 06 Mei 2025. Dalam amar putusan tersebut, M Reza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama enam bulan.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Sebelumnya Terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024 Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 dengan amar putusan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (roy)

Tags: kejari kota gorontaloKorupsi SPAM DungingiPUPR Kota GorontaloTerdakwa Korupsi SPAM Dungingi

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.