logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Vonis Empat Tahun Penjara, Satu Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Dieksekusi 

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sietem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA. 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Adalah M. Reza Eka Prasetya, dia dieksekusi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga Eksekusi ini wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Eksekusi dilakukan terhadap M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 06 Mei 2025. Dalam amar putusan tersebut, M Reza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama enam bulan.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Sebelumnya Terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024 Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 dengan amar putusan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (roy)

Tags: kejari kota gorontaloKorupsi SPAM DungingiPUPR Kota GorontaloTerdakwa Korupsi SPAM Dungingi

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.