Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi pencurian kembali terjadi di pusat perbelanjaan City Mall Gorontalo. Dimana seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, berhasil diamankan aparat Kepolisian setelah kepergok mencuri sejumlah perhiasan dan sebuah tas di salah satu toko aksesori, Jumat (4/7).
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, unit Reskrim Polsek Kota Timur yang didukung oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku saat hendak melarikan diri.
“Kecurigaan muncul ketika pelaku berada di dalam toko dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, serta satu buah tas,” ungkap AKP Akmal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, Bripka Erwinsyah Madiko.
RM kemudian langsung dijemput oleh tim gabungan dari Polsek Kota Timur dan Tim Resmob Rajawali untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa RM bukan kali ini saja melakukan aksinya.
Ia mengakui pernah mencuri di toko yang sama pada 17 Juni 2025, dengan modus berpura-pura melihat-lihat barang, sebelum akhirnya mencuri 109 buah aksesoris yang terdiri dari gelang dan kalung titanium, serta satu tas ransel hitam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 109 unit perhiasan imitasi dan satu tas ransel berwarna hitam. Rekaman CCTV juga telah diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Timur sebagai alat bukti.
“Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Akmal. (tha/kif)











Discussion about this post