logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dana Hibah LPTQ Diduga Disunat, Kerugian Rp 1,6 M, Kejari Pohuwato Usut Pelaku

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 19 June 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris, disaat pemerintah tengah gencar mencetak para generasi Qur’ani. Namun, berbeda yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di daerah itu justru diduga menyelewengkan dana hibah Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato mendapat informasi atau laporan Pengaduan Masyarakat. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

“Ya, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Pada tahap penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum,”ungkap Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. kepada Gorontalo Post belu lama ini.

Adapun fakta hukum yang berhasil diungkap yakni Total dana hibah yang diterima oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tahun 2024 berjumlah Rp 1.6 Milyar yang terdiri dari APBD murni sebesar Rp 1.1 Milyar dan APBD Perubahan sebesar Rp 500 Juta.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Fakta lain juga menyebutkan, bahwa pencairan dana tahap pertama dan kedua dari APBD murni dicairkan dalam dua tahap yakni, Tahap I (75%) sebesar Rp 825 Juta, kemudian Tahap II (25%) sebesar Rp 275 Juta, Pencairan dana tahap ketiga sebesar Rp 500 Juta dicairkan melalui APBD Perubahan tahun 2024.

Diungkapkan Deni, masing-masing pencairan dana disertai dengan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas oleh Ketua LPTQ dan Sekda Kabupaten Pohuwato.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato pada Pengelolaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 1.6 Milyar terdapat penerimaan dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Sehingga Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menerbitkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan antara pihak pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak kedua yakni Ketua LPTQ serta Bendahara LPTQ pada 22 Januari 2025.

Dalam hal penyelesaian nilai kerugian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp. 736 Juta untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Inspektorat dalam waktu paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal Laporan Hasil PDTT ditandatangani oleh Inspektorat.

Jika dalam kurun waktu yang telah disepakati pihak kedua tidak dapat menindaklanjuti, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana tenggang waktu penyelesaian yang harus diselesaikan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ yaitu paling lambat 27 Maret 2025.

Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ berdasarkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan. Namun pada 6 Maret 2025 bendahara LPTQ telah menyampaikan SPJ sebagai tindak lanjut temuan yang sifatnya administrasi sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tindak Lanjut pada Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pohuwato.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap keterkaitan antara peristiwa dan pelaku, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 23 April 2025, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perkara ini sudah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, dan SPDP/Pidsus-13 Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 25 April 2025,”tandas Deni. (roy)

Tags: Dana Hibah LPTQDeni Musthofa HelmiDugaan Penyelewengan Dana Hibahkabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri Kabupaten PohuwatoKepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Ilustrasi Pembacokan

Lokasi PETI Popayato Barat Berdarah, Seorang Pria Dibacok Oknum Penambang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.