Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Dari tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi tanggungjawab Komisi 2 (dua) untuk dibahas, dua diantaranya harus dipending dan hanya satu yang akan dibahas oleh Komisi 2.
Anggota Komisi 2, Fitri Yusuf Husain usai rapat perdana, Selasa (17/06/2025) mengatakan bahwa memang benar baru satu Ranperda yang akan dibahas oleh pihaknya.
“Untuk Ranperda yang dilanjutkan pembahasannya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 77 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah” ungkapnya.
Sementara dua Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan Ranperda tentang Kemudahan Investasi dan Insentif belum dapat dilakukan pembahasan. “Alasan yang pertama dikarenakan menunggu penyusunan RPJMD pemerintahan yang baru akan dilantik” kata Fitri.
Otomatis hal ini memerlukan waktu yang cukup dalam rangka penyusunan RPJMD yang dimaksud. Namun demikian kata Fitri, pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasikan hal tersebut dengan eksekutif, terkait dengan waktu penyusunan RPJMD.
“Untuk waktu penyusunan RPJMD selama enam (6) bulan lamanya, namun setelah berdiskusi, penyusunan RPJMD akan dikebut selama tiga bulan” tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala BAPPEDA, Helmi Potutu dan Kabag Hukum Setda Gorut, Safrudin Borong, dan suasana diskusi berlangsung dengan baik. (abk)












Discussion about this post