logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Terlibar Proyek Fiktif,  Oknum Komisioner KPU jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Headline
0
Kepala Satuan reserse dan kriminal Polres Gorontalo, IPTU Faisal memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka oknum komisioner KPU, Senin (16/6). (foto : istimewa)

Kepala Satuan reserse dan kriminal Polres Gorontalo, IPTU Faisal memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka oknum komisioner KPU, Senin (16/6). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Seorang pengusaha bahan kebutuhan pokok (sembako), Pariyem, harus mengadukan JY ke Polres Gorontalo, pada Januari 2024 yang lalu.

Pariyem merasa tertipu oleh JY, yang diduga menjanjikanya proyek pengadaan Samboko dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Demi kelancaran proyek itu, Jariyem telah mentransfer uang Rp 500 juta.

Rupanya proyek sembako itu tak pernah ada. Lebih dari setahun setelah laporan Pariyem ke Polisi, JY yang juga anggota KPU Kota Gorontalo itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka JY diumumkan langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, IPTU Faisal Aryoga Harianja, dalam konfernsi pers Senin (16/6) kemarin. Penetapan JY sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Faisal Aryoga Harianja mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Ahad (15/6) kemarin. Selain JY terdapat dua orang lainya yang juga telah ditetapkan tersangka.

“Dua tersangka lainya pada proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut yakni inisial YO dan NAN,” ungkap IPTU Faisal. Ia menyampaikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Dimana tersangka JY adalah orang yang menawarkan proyek kepada korban bernama Pariyem. “Sementara YO orang yang menyuruh JY menawarkan proyek itu kepada korban. Dan NAN juga ikut kerjasama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada ke tiganya untuk mendalami peran dari masing-masing, dan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Kerugian korban dalam kasus ini sebanyak kurang lebih Rp 550 juta. Ketiga tersangka ‎dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Wie)

Tags: KPU Kota GorontaloOknum Komisioner KPUpolres gorontaloTerlibar Proyek FiktifTersangka Proyek Fiktif

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
GUBERNUR Gorontalo Gusnar Ismail bersama perwakilan JICA dan Fordas Gorontalo foto bersama usai pertemuan di kantor gubernur, Senin (16/6). (foto : dok / diskominfotik)

Danau Limboto, Pemulihan Gusnar Minta Dukungan JICA

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Target Selawat

Target Selawat

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.