logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 September 2026
in Headline
0
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati/Wakil Bupati menemui Dirjen Mineral Dan batubara Tri Winarno diruang kerjanya di Jakarta. (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id — Kepastian status 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo mulai menemukan titik terang. Kementerian ESDM memastikan pengesahan dokumen pengelolaan WPR yang menjadi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditargetkan terbit paling lambat November 2026.

Kepastian itu diperoleh setelah Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama sejumlah kepala daerah/Bupati menemui anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Gubernur bersama para pimpinan daerah itu diterima langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dalam pertemuan itu, terungkap jika ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Gorontalo Utara. Dokumen pengelolaannya telah disusun Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025, namun keputusan menteri yang menjadi dasar tahapan berikutnya masih ditunggu.

Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan Dirjen Minerba memastikan proses pengesahan telah masuk tahapan akhir dan ditargetkan selesai November 2026.

Related Post

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Selain mengejar pengesahan 14 blok, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan penghapusan 28 blok WPR dari total 97 blok yang ditetapkan untuk Gorontalo melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026. Penghapusan diusulkan karena sejumlah blok dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim. Sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Menurut Wardoyo, usulan tersebut telah menjadi perhatian Ditjen Minerba. Revisi Kepmen disebut telah memasuki tahap akhir dan proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. Persoalan lain yang dibahas adalah kabupaten yang belum memiliki dokumen pengelolaan WPR. Ditjen Minerba berjanji mencari ruang anggaran yang tersedia untuk memprioritaskan penyusunan dokumen bagi Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, termasuk kemungkinan dilanjutkan hingga 2027.

Sementara di Pohuwato, pemerintah masih mengejar penerbitan IPR untuk 10 blok WPR seluas sekitar 550 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan clear. Kendalanya, sekitar 80 persen kawasan tersebut berada di kawasan hutan dan buffer zone. Pemerintah kini berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penyesuaian status kawasan serta penyelesaian irisan dengan wilayah Perhutanan Sosial. Pemprov Gorontalo berharap proses tersebut segera tuntas sehingga koperasi dan masyarakat yang telah dipersiapkan di Pohuwato dapat memperoleh IPR dan menjalankan aktivitas pertambangan secara legal. (tro)

Tags: Bahlil LahadaliaboalemoGorontalo UtaraGubernur GorontaloGubernur Gusnargusnar ismailIPRIzin Pertambangan RakyatKementerian ESDMpemprov gorontalopohuwatoTambang RakyatWilayah Pertambangan RakyatWPR

Related Posts

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.