gorontalopost.co.id — Kepastian status 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo mulai menemukan titik terang. Kementerian ESDM memastikan pengesahan dokumen pengelolaan WPR yang menjadi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditargetkan terbit paling lambat November 2026.
Kepastian itu diperoleh setelah Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama sejumlah kepala daerah/Bupati menemui anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Gubernur bersama para pimpinan daerah itu diterima langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dalam pertemuan itu, terungkap jika ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Gorontalo Utara. Dokumen pengelolaannya telah disusun Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025, namun keputusan menteri yang menjadi dasar tahapan berikutnya masih ditunggu.
Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan Dirjen Minerba memastikan proses pengesahan telah masuk tahapan akhir dan ditargetkan selesai November 2026.
Selain mengejar pengesahan 14 blok, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan penghapusan 28 blok WPR dari total 97 blok yang ditetapkan untuk Gorontalo melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026. Penghapusan diusulkan karena sejumlah blok dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim. Sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Menurut Wardoyo, usulan tersebut telah menjadi perhatian Ditjen Minerba. Revisi Kepmen disebut telah memasuki tahap akhir dan proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. Persoalan lain yang dibahas adalah kabupaten yang belum memiliki dokumen pengelolaan WPR. Ditjen Minerba berjanji mencari ruang anggaran yang tersedia untuk memprioritaskan penyusunan dokumen bagi Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, termasuk kemungkinan dilanjutkan hingga 2027.
Sementara di Pohuwato, pemerintah masih mengejar penerbitan IPR untuk 10 blok WPR seluas sekitar 550 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan clear. Kendalanya, sekitar 80 persen kawasan tersebut berada di kawasan hutan dan buffer zone. Pemerintah kini berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penyesuaian status kawasan serta penyelesaian irisan dengan wilayah Perhutanan Sosial. Pemprov Gorontalo berharap proses tersebut segera tuntas sehingga koperasi dan masyarakat yang telah dipersiapkan di Pohuwato dapat memperoleh IPR dan menjalankan aktivitas pertambangan secara legal. (tro)













Discussion about this post