logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Koperasi PDAM Kota Ditangani Polda Bukan Kejati

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 12 June 2025
in Metropolis
0
SYAMSUARDI, S.H.,M.H.

SYAMSUARDI, S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Koperasi PDAM Kota Gorontalo ditangani Polda Gorontalo bukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal ini ditegaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Gorontalo Syamsuardi menyusul adannya informasi yang beredar bahwa Kejati Gorontalo yang mengusut kasus tersebut. “Jadi yang benarnya Polda yang ngusut selaku penyidiknya,”kata Syamsuardi kepada Gorontalo Post, Rabu (11/6/2025).

Senada disampaikan Kasi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fatmawati S Khali, bahwa perkara tindak pidana umum, tentunya yang melakukan penyidikan adalah kepolisian.

“Ya, untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Koperasi PDAM Kota Gorontalo itu yang tangani Polda Gorontalo. Kejati Gorontalo hanya punya wewenang meneliti berkas perkara tersebut setelah penyidik Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tahap satu,”kata Fatma Khali.

Related Post

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Lebih lanjut dijelaskan Fatma, bahwa saat ini tahapan yang dilakukan jaksa peneliti yakni melakukan penelitian berkas perkara tahap satu yang sudah kali kedua.

Bahkan dijelaskan Fatma, berkas perkara di split (Pisah,red) menjadi dua berkas dengan tersangka yang berbeda yakni ML dan EM yakni sebagai pengurus Koperasi PDAM satu berkas dan WS sebagai Pengelola satu berkas.

Adapun keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut ungkap Fatma yakni berupa dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan atau penggelapan serta pemalsuan atau penggunaan surat palsu.

Dokumen yang dipalsukan diduga merupakan Laporan Akhir Tahun (RAT) yakni laporan keuangan. “Kami masih akan melihat dulu apakah berkas perkarannya sudah memenuhi unsur formil maupun materil, Kalau sudah lengkap maka tentu kami akan mengirimkan pemberitahuan P-21 ke penyidik untuk dapat melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebaliknya jika belum lengkap, maka berkas perkarannya kami kembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk-petunjuk yang masih perlu dilengkapi Kembali,”tandas Fatma.

Sementara itu Direktur PDAM Kota Gorontalo Lucky Paudi enggan berkomentar terkait kasus ini. “Mohon maaf saya tidak kasih tanggapan terkait ini,”jawab Lucky Paudi singkat tanpa menjelaskan secara rinci apa alasannya tak menanggapi kasus yang terjadi di Koperasi PDAM Kota Gorontalo itu. (roy)

Tags: Aspidum Kejati GorontaloKasus Koperasi PDAM Kotakejaksaan tinggi gorontaloPDAM Kota Gorontalopolda gorontaloSYAMSUARDI

Related Posts

Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Next Post
Tersangka spesialis Curanmor Lintas Provinsi yang beraksi di 36 TKP tak berkutik diringkus Resmob Polda Gorontalo. (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

Beraksi di 36 TKP, Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.