logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Pohuwato Kembalikan Aset Pemda, Berupa Sebidang Tanah 19.245m2 Dikuasai Warga

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 May 2025
in Metropolis
0
Penyerahan aset milik Pemkab Pohuwato berupa sertifikat tanah yang dikuasai oleh warga.

Penyerahan aset milik Pemkab Pohuwato berupa sertifikat tanah yang dikuasai oleh warga.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato sukses mengembalikan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato berupa sebidang tanah seluas 19.245m2 yang dikuasai warga.

Ini setelah institusi Adhyaksa Pohuwato diberikan kuasa khusus oleh Pemda untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan warga yang menguasai aset Pemda tersebut.

Kesuksesan Kejari Pohuwato yang berhasil mengembalikan aset Pemda setempat bermula dari adannya gugatan Perdata Ganti Rugi oleh Penggugat Suryaharto Polumulo ke Pengadilan Negeri Marisa pada (1/9/2024).

Gugatan itu diwakilkan oleh Affandi Polapa, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat Pemda Pohuwato Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pohuwato Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Adapun gugatan ganti rugi yang dimaksud Penggugat adalah tanah yang berada di Desa Mootilango, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dan tedaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Marisa dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Mar.

Selanjutnya pada (3/9/2024) Pemkab Pohuwato Cq. Dikbud Pohuwato Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa menerima Relaas Panggilan dari PN Marisa untuk dapat mengikuti sidang perkara pada (10/9/2024).

Berdasarkan hal tersebut pada (16/10/2024) Pemda Kabupaten Pohuwato Cq. Dikbud Pohuwato, Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato yang kemudian dibuatkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi oleh Kajari Pohuwato kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat mengikuti proses persidangan, mediasi dan seluruh hal yang terkait.

Selanjutnya dilakukan mediasi antara Sdr. Suryaharto Polumulo dan JPN sebagai penerima kuasa atas Pemkab Pohuwato baik di dalam persidangan ataupun diluar persidangan.

Pada (15/11/2024) bertempat di Kantor Kejari Pohuwato, para pihak Penggugat dan Tergugat telah sepakat yakni, bahwa Penggugat bersedia menyerahkan tanah seluas 13.110 m2 yang terletak di SMP Negeri 3 Duhiadaa, berdasarkan SPPHAT Nomor 158/SPPHT/K.DHD/VI/20210 tanggal 04 Juni 2010.

Kemudian terdapat gugatan dari Oktavianus Katili alias Ko Yessu atas tanah seluas 4.480m2 Putusan Mahkamah Agung No. 206 PK/Pdt/2022 dengan amar menghukum saudara Suryaharto Polumulo untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, sehingga objek tanah yang di serahkan kepada Pemkab Pohuwato seluas 8.630m2.

Bahwa Penggugat bersedia menyerahkan tanah yang sudah dipecah menjadi 4 Surat Sertifikat Tanah yang tercatat sebagai berikut yakni, Sertifikat Tanah Nomor 00236 HM. 217 SU. 32/2013 atas nama Tein Polumulo, dengan luas 1914m2.

Kemudian Sertifikat Tanah Nomor 00244 HM. 220 SU. 35/2013 atas nama Nianty Polumulo, dengan luas 1849m2. Sertifikat Tanah Nomor 00234 HM. 223 SU. 38/2013 atas nama Tian Polumulo, dengan luas 1308m2. Sertifikat Tanah Nomor 00237 HM. 224 SU. 39/2013 atas nama Ripaldi Polumulo, dengan luas 1914m2.

Sertifikat Tanah Nomor 00238 HM. 228 SU. 43/2013 atas nama Suryaharto Polumulo, dengan luas 1884m2. Bahwa jalan desa yang berdekatan dengan empat bidang tanah sebagaimana disebutkan diatas, yang terletak berbatasan dengan bidang tanah Penggugat dengan luas total 1.746m2 telah dihitung sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

“Ya, jadi total luas tanah sebagaimana disebutkan pada poin 1, 2, dan 3 adalah 19.245m2 merupakan aset Pemkab Pohuwato yang berhasil Kejari Pohuwato kembalikan,”kata Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H kepada Gorontalo Post, kemarin. Lebih lanjut diungkapkan Deni.

Lebih lanjut diungkapkan Deni, saat ini aset Pemkab Pohuwato tersebut sudah berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato. “Dengan koordinasi yang kuat dan sistem yang transparan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menciptakan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia,”tandas Jaksa Pratama ini. (roy)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoKejari PohuwatoKembalikan Aset PemdaPenyerahan aset

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (kanan) dan Ketua DPRD Thomas Mopili (tengah) didampingi Kepala perwakilan BPK RI Hery Purwanto, menunjukan berita acara LHP BPK pada sidang paripurna DPRD, Rabu (21/5). (foto : mila / diskominfotik)

Pemprov Gorontalo Menerima LHP BPK atas LKPD APBD tahun 2024, Kali ke 13 Raih WTP, Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.