logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pemprov Gorontalo Menerima LHP BPK atas LKPD APBD tahun 2024, Kali ke 13 Raih WTP, Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 May 2025
in Headline
0
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (kanan) dan Ketua DPRD Thomas Mopili (tengah) didampingi Kepala perwakilan BPK RI Hery Purwanto, menunjukan berita acara LHP BPK pada sidang paripurna DPRD, Rabu (21/5). (foto : mila / diskominfotik)

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (kanan) dan Ketua DPRD Thomas Mopili (tengah) didampingi Kepala perwakilan BPK RI Hery Purwanto, menunjukan berita acara LHP BPK pada sidang paripurna DPRD, Rabu (21/5). (foto : mila / diskominfotik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini ini menjadi capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Gorontalo.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili, dan Gubernur Gusnar Ismail, pada rapat paripurna ke-23, Rabu (21/5).

Kepala NPK Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto menyampaikan bahwa pencapaian opini WTP ini mencerminkan komitmen Pemprov Gorontalo dan seluruh jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan.

Ia juga mengapresiasi peran DPRD dalam pengawasan. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum memadai, realisasi belanja peralatan dan mesin senilai Rp2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset tetap yang belum optimal.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo beserta jajaran terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu tidak terlepas dari sinergi, dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ungkap Hery.

Meskipun dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak permasalahan yang bersifat finansial, atau direkomendasikan untuk dilakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah, hal tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan. Sehingga tidak memiliki pengaruh atas penyajian dan pengungkapan LKPD.

BPK juga mencatat bahwa dari total 1.680 rekomendasi hasil pemeriksaan sejak 2005 hingga Desember 2024, sebanyak 1.251 atau 74,46% telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Gorontalo. Angka ini masih sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 75%.

“Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Hery. Lebih lanjut, BPK mengimbau agar Pemprov Gorontalo segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP atas LKPD tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Gusnar menyampaikan, begitu menerima dokumen LHP dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, dirinya langsung menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti isi laporan tersebut. Ia pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merespons poin-poin temuan yang telah disampaikan BPK.

“Saya sebagai gubernur, menugaskan teman-teman yang ada di Inspektorat untuk mengkoordinasikan, agar kita bisa segera memenuhi target, tidak melampaui batas waktu yang sudah diatur oleh ketentuan,” ujar Gusnar.

Gubernur juga menugaskan Inspektorat Provinsi untuk mengoordinasikan tindak lanjut secara menyeluruh agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, dengan target tidak melewati batas 60 hari sejak diterimanya LHP.

Lebih lanjut, Gusnar menekankan pentingnya pengawasan dari DPRD serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia mengakui masih adanya kelemahan dalam kepatuhan aparatur terhadap mekanisme pemeriksaan internal, dan berkomitmen untuk memperkuat posisi dan kewibawaan APIP di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kami masih memiliki kelemahan terhadap kepatuhan aparatur terhadap pemeriksa internal. Ini akan segera kami benahi agar ke depan setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan baik,” imbuhnya.

Gusnar juga mengingatkan bahwa meski opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah kembali diraih untuk ke-13 kalinya, hal itu tidak menutup kemungkinan masih adanya catatan yang harus diperbaiki.

“Opini WTP tidak berarti tanpa catatan. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang teliti dan objektif. Ini menjadi spirit baru untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di tahun 2025,” tutupnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2024, yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, meski masih terdapat beberapa temuan yang perlu segera ditindaklanjuti. (tro/*)

Tags: LHP BPKLKPD APBD tahun 2024Opini Wajar Tanpa Pengecualianpemprov gorontaloWTP Pemprov Gorntalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Para peserta DAW Touring & Gathering bertajuk Touring Gathering Exposure & Riding Experience Matik Besar Honda foto bersama di Center Poin Bone Bolango, Rabu (21/5). (Foto : dok/ honda daw)

Seru! DAW Touring & Gathering Bersama Dealer Honda dan Finance Company di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.