logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Imbas Teguran BPJS, Direktur RS Dunda Dicopot

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 7 May 2025
in Headline
0
Asisten lll Pemkab Gorontalo, Haris S Tome menyerahlan SK Plh Direktur RS MM Dunda Limboto kepada Ulfa Domili. (F:Deice/Gorontalo Post)

Asisten lll Pemkab Gorontalo, Haris S Tome menyerahlan SK Plh Direktur RS MM Dunda Limboto kepada Ulfa Domili. (F:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengambil sikap tegas terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda. Buntut ancaman pemberhentian kerjasama oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan di rumah sakit yang dinilai tidak maksimal.

Sofyan Puhi memberhentikan dr. Alaludin Lapananda dari jabatannya sebagai Direktur rumah sakit. Untuk sementara, posisi itu dijabat oleh Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RS Dunda, Ulfa Domili.

Surat keputusan (SK) penunjukkan Ulfa Domili sebagai Plh Direktur Rumah Sakit telah diserahkan Asisten III Pemkab Gorontalo, Haris S Tome dan disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM, Selasa (6/5/2025). Dalam SK dengan nomor 821.2/BKPSDM/63/V/2025 itu, Ulfa menjadi Plh. Direktur Rumah Sakit dari 7 Mei- 6 Juni 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Mohamad Trizal Entengo menjelaskan, penonaktifan Alaludin dari jabatannya merupakan keputusan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Lebih lanjut Trizal menjelaskan, penonaktifan ini dalam rangka mendalami persoalan yang menjadi isi dari surat teguran yang disampaikan BPJS Kesehatan Gorontalo kepada RSUD MM Dunda. “Untuk memudahkan kami dalam hal melakukan pemeriksaan makanya kami menonaktifkan yang bersangkutan, ” jelasnya.

Trizal mengakui, sejauh ini TPHD ASN Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Direktur Rumah Sakit MM Dunda.

Sementara itu dari informasi yang didapatkan diberhentikannya dr Alaludin berkaitan dengan adanya surat teguran dari BPJS Gorontalo terkait dengan pelayanan pihak rumah sakit yang tidak maksimal dan berimbas ancaman pemutusan kerjasama dengan BPJS.

“Sudah ada buktinya satu klinik di Kota Gorontalo sudah diputus kontrak dan itu yang tidak kami harapkan,” tegas Bupati Sofyan Puhi . Sementara itu, dr Alaludin Lapananda saat coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan baik melalui telpone ataupun WhatsApp. (Wie)

Tags: Direktur RS Dunda DicopotDirektur RSUD MM DundaImbas Teguran BPJSkabupaten gorontaloRSUD MM Dunda Limboto

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Rekayasa lalu lintas satu jalur di Jalan John A. Katili dan HB Yasin, Kota Gorontalo telah di uji coba selama enam hari dan saat ini dihentikan sementara. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah, Penerapan Dihentikan Sementara di Dua Jalan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.