Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali berbeda sikap dengan Gubernur Gusnar Ismail, kali ini soal rencana penggabungan kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ke Kota Gorontalo. Adhan menyebut, rencana Gubernur menggabungkan Telaga ke Kota Gorontalo tak semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab, menurutnya, banyak proses yang harus dilalui hingga bisa mewujudkan hal itu. Salah satunnya merubah undang-undang (UU). “Upaya menggabungkan Telaga ke Kota Gorontalo tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena harus merubah undang-undang,” tegas Adhan saat memberikan keterangan pers, Ahad (4/5/2025) di rumah jabatan wali kota.
Pun begitu, Adhan mengakui dalam adat Gorontalo, wilayah Kota Gorontalo itu, mencakup Kecamatan Telaga. “Memang dalam adat Gorontalo sampai di dehuwalolo,” tandasnya. Hanya saja, Adhan kurang setuju dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail terkait rencana penggabungan ini. Karena, Adhan bilang, perluasan wilayah Kota Gorontalo bukan wewenang dari Gubernur.
“Itu keliru. Bukan wewenang gubernur. Gubernur hanya mau cari muka ke rakyat Kota Gorontalo. Biar dianggap peduli dengan rakyat Kota Gorontalo. Kalau pun mau menggabungkan Telaga ke Kota Gorontalo, harus diawali dengan koordinasi antara pemerintah kota dan kebupaten. Termasuk DPRD kota dan kabupaten,” tegas Adhan.
“Walaupun gubernur koordinator pemda ke pusat, tapi gubernur tidak punya rakyat, tidak punya wilayah, tolong dipelajari (UU), supaya jangalah membuat harapan palsu kepada rakyat, tidak bagus itu,” tambah Adhan. Adhan yakin, hingga jabatan Gubernur berakhir, perluasan wilayah Kota Gorontalo tak akan rampung. “Saya sarankan, Gubernur lebih baik urus yang harusnya jadi urusan dia,” tutup Adhan.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berencana akan memasukkan Kecamatan Telaga ke wilayah administratif Kota Gorontalo. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong percepatan ekonomi di sektor investasi.
Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Alvian Mato menuturkan, rencana ini sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perluasan wilayah Kota Gorontalo dengan menjadikan Kecamatan Telaga sebagai bagian dari Kota Gorontalo sudah dikomunikasikan dengan Pemkab Gorontalo dan Kemendagri, hanya saja nanti akan dilihat alternatif-alternatif terbaik,” kata Alfian.
Adapun perluasan wilayah ini, kata Alfian, didasari kondisi demografi Kota Gorontalo yang mulai padat penduduk. Selain itu, banyak investor yang ingin membangun kantor di Kota Gorontalo. “Sebagai contoh ada perusahaan yang saat ini di Gorontalo, tapi masih berkantor di Jakarta,” terangnya.
Sebenarnya jika dilihat dari citra satelit, masih ada beberapa kawasan di Kota Gorontalo yang berpotensi bisa dijadikan pusat permukiman baru seperti Kecamatan Kota Utara dan Sipatana. “Sebagian besar wilayah tersebut masih menjadi kawasan pusat pertanian sawah,” imbuhnya.
Namun penggunaan lahan tersebut harus mempertimbangkan lagi regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan in bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara terencana, termasuk penggunaan lahan untuk pertanian. (rwf/rmb)












Discussion about this post