logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Romantis Gugat Hasil PSU, Didaftarkan ke MK, Kemenangan Bercahaya Tagantong

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 28 April 2025
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu – Nudjanah Yusuf (Bercahaya) yang meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu (19/4) lalu, kemenanganya masih ‘tagantong’.

Keputusan KPU yang menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar itu belum final, setelah pasangan Roni Imran – Ramadan Mapaliey (Romantis) resmi mendaftarkan gugatan keMahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4).

Gugatan PSU Pilkada Gorut itu, menambah daftar hasil PSU yang tetap bermuara di MK, beberapa diantaranya bahkan sedang menjalani proses persidangan. “Kami mendaftarkan gugatan ke MK terhadap hasil pemilihan PSU dalam (Pilkada) Tahun 2024 sesuai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan,” kata Arsad Tuna salah satu saksi pasangan Romantis, seperti dikutip Antara.

Saksi pasangan Romantis sebelumnya walkout pada proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU pada Rabu (23/4). “Kami pamit baik-baik ke KPU di ujung pelaksanaan rekapitulasi tersebut, sebab kita menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi itu,” katanya.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Kepada Antara, iamenjelaskan sikap tersebut diambil bukan berdasarkan pada narasi kecurangan politik uang di lapangan karena terlalu sensitif dan tendensi jika karena hal itu, bahkan tidak ada hubungannya dengan proses rekapitulasi yang digelar oleh KPU.

“Kami melihat proses penyelenggaraan PSU banyak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” kata Arsad. Contohnya kata dia, pemilih wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat akan memberikan hak suara, namun di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS), ditemukan pemilih bisa menggunakan foto kopi KTP, bahkan bermodal foto KTP dalam telepon seluler.

“Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik,” kata Arsad.

Fakta lainnya adalah pihaknya menemukan pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa mendapat surat panggilan tanpa formulir C6 (surat panggilan). “Ini adalah proses yang terjadi faktual di TPS, dan hampir semua TPS ditemukan hal tersebut,” katanya pula.

Oleh karena itu, menurut dia, gugatan di MK tersebut dilakukan karena ada dugaan proses yang keliru terjadi di lapangan. “Kami memanfaatkan waktu untuk meregistrasi gugatan, kita jemput rahasia Allah di MK terkait pelaksanaan PSU di daerah ini,” katanya.

Sebelumnya, KPU menetapkan, pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran – Ramdan Mapaliey meraih 35.345 suara, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meraih 37.985 suara, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar meraih 429 suara.

“Belum ada penetapan pemenang, kita baru mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang disampaikan pukul 18.10 Wita pada Rabu 25 April 2025,” katanya. Selanjutnya, pihaknya (KPU) menunggu elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. (tro/antara)

Tags: Gorontalo UtaraGugat Hasil PSUHasil PSU GorutPemungutan Suara UlangPSU GorutRomantis

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Desain Masjid Raya Gorontalo yang pernah ada. (foto : dok / gorontalo post)

Masjid Raya Gorontalo, Adhan Siap Bangun Jika Pemprov Tak Mampu

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.