Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Menyikapi hal ini Balai POM di Gorontalo telah menyurati retail maupun distributor di Gorontalo untuk memastikan penarikan produk tersebut agar tidak beredar di masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Balai POM di Gorontalo, Stefanus Simon Sesa kepada Gorontalo Post, Kamis (24/4/2025). “Teman-teman BPOM sudah turun dan menyurati langsung ke ritel hingga distributor beberapa hari kemarin. Petugas BBPOM di Gorontalo melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi untuk memastikan produsen dan distributor telah melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran,”ungkap Stefanus.
Lebih lanjut dijelaskan Stefanus, untuk penarikan produk BPJPH yang akan mengawal dan BPOM ikut memantau pelaksanaannya. “Kalau perintah penarikan disampaikan ke Produsen dan distributor. Dan mereka wajib melaporkan dan mendokumentasikan proses pelaksanaan penarikan tersebut. Deadline nanti saya update,”tandas Stafenus.
Seperti diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Beredar, asal… Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
Sembilan produk mengandung babi itu yakni Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal, ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal, ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal, Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal, AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal, SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal. (roy)
Comment