logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pemkot Terbitkan Ketentuan Festival Tumbilotohe, Mulai Ukuran Minimal Bentangan Lampu di Jalan, Hingga Penggunaan Jenis Hiburan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 March 2025
in Kota Gorontalo
0
Surat edaran tentang pelaksanaan tumbilotohe.

Surat edaran tentang pelaksanaan tumbilotohe.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengeluarkan surat edaran tentang festival tumbilotohe tahun 2025. Edaran yang bernomor 556/Disparpora/480/III/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, mengatur tentang pelaksanaan festival tumbilotohe tahun ini.

Adapun ketentuan tersebut. Pertama, pelaksanaan tumbilotohe dilaksanakan secara serentak selama tiga malam mulai tanggal 26 Maret 2025. Kedua, diharapkan masyarakat memaksimalkan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan seperti minyak
jelantah (Minyak bekas gorengan)

“Kemudian yang berikut penempatan lampu minyak agar memperhatikan resiko yang dapat ditimbulkan seperti bahaya kebakaran,” kata Kepala Dinas Pariswisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Zamroni Agus, Rabu (12/3/2025).

Keempat, bilamana masyarakat menggunakan lampu yang membentang di atas badan jalan maka tinggi bentangan minimal 4,5 meter untuk mengantisipasi kendaraan besar seperti kontainer, mobil tangki yang memuat bahan bakar minyak (BBM), dan mobil pemadam kebakaran.

Related Post

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

“Poin yang tak kalah penting juga adalah penggunaan hiburan musik agar memperhatikan jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan nuansa Ramadan,” ungkap Zamroni.

Dalam surat edaran itu pula, Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan model arkus atau alikusu yang biasa digunakan di pintu pagar rumah, kantor, sekolah, tempat usaha dan lainnya.(adv)

Tags: Festival TumbilotoheKota Gorontalopemkot gorontaloSurat Edaran Festival Tumbilotohe

Related Posts

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Friday, 4 September 2026
Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Thursday, 3 September 2026
Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Thursday, 3 September 2026
Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Wakil ketua komisi II Yakub Tangahu ikut rapat Forkopimda Bone Bolango. dan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemda menggelar pasar rakyat jelang Idul Fitri. (Foto : dok/ Humas Dekab)

DPRD Dukung Pasar Rakyat, Perdana Berlangsung di Center Poin, Banyak Libatkan UMKM

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.