logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kelabui Polisi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Boneka

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 February 2025
in Metropolis
0
Tersangka MD sebelah kanan sebagai pengguna dan Sebelah Kiri IRL alias ongki pengedar narkoba jenis sabu mengenakan rompi tahanan warga orange di Mapolres Gorontalo Kota, Kemarin, (20/2/2025). (foto Iskar Samarang/Magang Gorontalo Post)

Tersangka MD sebelah kanan sebagai pengguna dan Sebelah Kiri IRL alias ongki pengedar narkoba jenis sabu mengenakan rompi tahanan warga orange di Mapolres Gorontalo Kota, Kemarin, (20/2/2025). (foto Iskar Samarang/Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di Jalan Kancil, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat.

Menurut Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono, terungkapnya pengedar narkoba ini bermula ketika pihaknya pihaknya menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka MD di dalam sebuah boneka.

“Ya, dari hasil pengembangan kasus, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan IRL alias Ongki, yang berperan sebagai penjual sabu.

“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat 1,64 gram,” ujar AKP Dimas Wicaksono, Selasa (20/2).

Related Post

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (Mg-03/Mg-02/Mg-01)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPenyalahgunaan Narkobasabu-sabuSatresnarkoba Polres Gorontalo Kota

Related Posts

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Next Post
Barang bukti tindak pidana penipuan berupa mobil dan motor yang berhasil diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto lius kaaba/magang gorontalo post)

Sindikat Penipuan Rental Kendaraan Diciduk

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.