logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kelabui Polisi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Boneka

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 February 2025
in Metropolis
0
Tersangka MD sebelah kanan sebagai pengguna dan Sebelah Kiri IRL alias ongki pengedar narkoba jenis sabu mengenakan rompi tahanan warga orange di Mapolres Gorontalo Kota, Kemarin, (20/2/2025). (foto Iskar Samarang/Magang Gorontalo Post)

Tersangka MD sebelah kanan sebagai pengguna dan Sebelah Kiri IRL alias ongki pengedar narkoba jenis sabu mengenakan rompi tahanan warga orange di Mapolres Gorontalo Kota, Kemarin, (20/2/2025). (foto Iskar Samarang/Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di Jalan Kancil, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat.

Menurut Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono, terungkapnya pengedar narkoba ini bermula ketika pihaknya pihaknya menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka MD di dalam sebuah boneka.

“Ya, dari hasil pengembangan kasus, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan IRL alias Ongki, yang berperan sebagai penjual sabu.

“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat 1,64 gram,” ujar AKP Dimas Wicaksono, Selasa (20/2).

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (Mg-03/Mg-02/Mg-01)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPenyalahgunaan Narkobasabu-sabuSatresnarkoba Polres Gorontalo Kota

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Barang bukti tindak pidana penipuan berupa mobil dan motor yang berhasil diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto lius kaaba/magang gorontalo post)

Sindikat Penipuan Rental Kendaraan Diciduk

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.