Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditemukan di Jalan Kancil, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono, terungkapnya pengedar narkoba ini bermula ketika pihaknya pihaknya menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka MD di dalam sebuah boneka.
“Ya, dari hasil pengembangan kasus, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan IRL alias Ongki, yang berperan sebagai penjual sabu.
“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat 1,64 gram,” ujar AKP Dimas Wicaksono, Selasa (20/2).
Atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (Mg-03/Mg-02/Mg-01)









