logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Petani di Randangan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Setubuhi Anak Kelas 5 SD, Pelaku Sempat Buron Selama 4 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 February 2025
in Headline
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan petani yang bernama TA alias Tamu (52), diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak perempuan bernama Bunga (Samaran,red) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan TA tersebut dilancarkan pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Pada saat itu Bunga hanya berada di dalam rumah sendirian, karena orang tuanya sedang berada di kebun. Mengetahui kondisi itu, TA kemudian masuk ke dalam rumah Bunga.

Ketika sudah berada di dalam rumah, TA menemukan Bunga dalam kondisi tertidur lelap. Saat itu juga, TA mengambil sarung panjang yang belum terjahit dan kemudian mengikat kedua tangan Bunga, agar tidak ada perlawanan.

Setelah itu, TA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatannya itu dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai menggagahi korban, TA kemudian pergi. Namun sebelum itu, TA mengancam Bunga agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Ancaman TA itu pun tak membuat Bunga takut. Apa yang telah menimpanya itu, kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya kaget dan langsung mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa itu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Sedangkan pelaku TA ketika hendak diperiksa, langsung melarikan diri.

“Jadi, setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pohuwato, yang bersangkutan melarikan diri. Kurang lebih empat bulan pelaku bersembunyi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” jelas Alumnus Akpol 2004 ini, didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H.

Ditambahkan pula oleh mantan PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Banten dan mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini, TA alias Tamu saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban, yang merupakan murid kelas 5 SD.

“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni kurang lebih 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi dan merampungkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Waka Polres Cilegon, Polda Banten ini. (kif)

Tags: Dugaan Pencabulankabupaten pohuwatoPencabulan Dibawah UmurPetani di Randanganpolres pohuwato

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas dan Dispenda Bone Bolango, memfokuskan pemeriksaan terhadap kendaraan yang STNK dan pajaknya telat atau mati.

Kendaraan Telat Pajak Jadi Fokus Pemeriksaan

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.