logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Petani di Randangan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Setubuhi Anak Kelas 5 SD, Pelaku Sempat Buron Selama 4 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 February 2025
in Headline
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan petani yang bernama TA alias Tamu (52), diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak perempuan bernama Bunga (Samaran,red) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan TA tersebut dilancarkan pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Pada saat itu Bunga hanya berada di dalam rumah sendirian, karena orang tuanya sedang berada di kebun. Mengetahui kondisi itu, TA kemudian masuk ke dalam rumah Bunga.

Ketika sudah berada di dalam rumah, TA menemukan Bunga dalam kondisi tertidur lelap. Saat itu juga, TA mengambil sarung panjang yang belum terjahit dan kemudian mengikat kedua tangan Bunga, agar tidak ada perlawanan.

Setelah itu, TA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatannya itu dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai menggagahi korban, TA kemudian pergi. Namun sebelum itu, TA mengancam Bunga agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Ancaman TA itu pun tak membuat Bunga takut. Apa yang telah menimpanya itu, kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya kaget dan langsung mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa itu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Sedangkan pelaku TA ketika hendak diperiksa, langsung melarikan diri.

“Jadi, setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pohuwato, yang bersangkutan melarikan diri. Kurang lebih empat bulan pelaku bersembunyi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” jelas Alumnus Akpol 2004 ini, didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H.

Ditambahkan pula oleh mantan PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Banten dan mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini, TA alias Tamu saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban, yang merupakan murid kelas 5 SD.

“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni kurang lebih 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi dan merampungkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Waka Polres Cilegon, Polda Banten ini. (kif)

Tags: Dugaan Pencabulankabupaten pohuwatoPencabulan Dibawah UmurPetani di Randanganpolres pohuwato

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas dan Dispenda Bone Bolango, memfokuskan pemeriksaan terhadap kendaraan yang STNK dan pajaknya telat atau mati.

Kendaraan Telat Pajak Jadi Fokus Pemeriksaan

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.