Enam Jabatan Rawan Terseret Korupsi, Taruhannya Hingga Mendekam di Penjara

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setiap pekerjaan maupun profesi memiliki risiko. Namun, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban enam jabatan rawan terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Adapun empat jabatan ASN yang kerap tersandung kasus korupsi yakni, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara dan Konsultan Pengawas (KP).

Seperti yang terjerat dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo baru-baru ini. Selain Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, HK ditetapkan tersangka, oleh Kejari Kabupaten Gorontalo pada Jumat (7/2/2025). Heryanto terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai, sebagai tersangka korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2022, Jumat (7/2/2025).

Heryanto ditetapkan atas dugaan kasus pengerjaan Jl. Sama’un Pulubuhu, Kecamatan Limboto. Selain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) kejari juga menahan tersangka lainnya yakni SP sebagai Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas.

Dua hari berselang, Kejari juga menetapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing NT, JK, dan AO dan dua tersangka sudah digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas ll A Gorontalo dan lapas perempuan kelas lll.

Di Kabupaten Pohuwato juga jabatan juga enam jabatan itu terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato 2021, Para tersangka itu yakni Kadis PUPR inisial AS masuk bui.

AS ditahan bersama empat orang tersangka lainnya yakni AS, MIR, NNA, dan HP. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas pengguna anggaran (PA). Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pohuwato.

Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK serta para tersangka lainnya sebagai PPTK dan Konsultan Proyek. (roy)