logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Beli Ikan di TPI Minimal 5 Kg, Pedagang Rempah-rempah Tak Diizinkan di Kawasan TPI

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 February 2025
in Headline
0
SELALU RAMAI - Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo selalu ramai pengunjung. Di tempat ini, warga tak sekadar berbelanja ikan segar, tapi bisa kebutuhan dapur lainya seperti rempah-rempah. (foto : Facebook/Rahmat Aprilianto Adam)

SELALU RAMAI - Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo selalu ramai pengunjung. Di tempat ini, warga tak sekadar berbelanja ikan segar, tapi bisa kebutuhan dapur lainya seperti rempah-rempah. (foto : Facebook/Rahmat Aprilianto Adam)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bagi masyarakat Kota Gorontalo yang biasa berbelanja ikan segar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, bakal tak segampang dulu, dimana tak ada pembatasan minimal pembelian ikan.

Pemerintah Kota Gorontalo berencana menerapkan kebijakan pembelian minial 5 Kg ikan di TPI Tenda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan aktivitas di Pasar Sentral Kota Gorontalo, agar kembali bergeliat.

Selain itu, pedagang rempah-rempah tak akan diizinkan berjualan di TPI. Dengan begitu, warga tak bisa lagi berbelanja kebituhan harian sekaligus di kawasan TPI Tenda.
Pemerintah Kota Gorontalo bukan tanpa alasan rencana pemberlakuan kebijakan ini.

Sebab, berdasarkan hasil analisa, sepinya pengunjung Pasar Sentral, salah satunya dikarenakan masyarakat lebih memilih berbelanja ikan dan rempah-rempah di TPI.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“TPI itu sesuai fungsinya untuk lelang ikan dengan penjualan yang jumlah besar, bukan ecer. Tapi, sekarang sudah ada yang menjual eceran. Terus juga disana sudah ada pedagang rempah-rempah,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, Jumat (31/1/2025).

Irwan mengungkapkan, dalam menerapkan kebijakan ini, pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi kepada warga, khususnya pedagang ikan dan rempah-rempah di TPI.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih.

Masih kata Irwan, tidak hanya memberlakukan aturan di TPI, untuk mengembalikan aktivitas Pasar Sentral, rencananya akan ada upaya lain yang akan dilakukan pihaknya.

Yaitu, ungkap Irwan, merelokasi pedagang ikan dan rempah-rempah yang berjualan di pinggiran jalan. “Kalau melihat aturan yang ada, tidak bisa mereka berjualan disitu (Pinggir jalan). Karena itu, bukan pasar,” ujar Irwan.

Ketika ditanya, bagaimana yang berjualan di lahan sendiri? Dengan tegas, Irwan menyatakan, lahan yang dimanfaatkan memang milik mereka. Namun, perlu ditelusuri, apakah izin lahan itu untuk komersial atau hanya untuk izin tinggal.”Banyak lahan yang digunakan itu, hanya izin tinggal,” tegas Irwan.

Politisi yang pernah hidup sebagai buruh pasar itu, menambahkan bawah kebijakan yang diambil pihaknya bukan karena menghalangi rezeki pedagang. Namun, pihaknya hanya menegakkan aturan yang berlaku dan mengembalikan keindahan Kota Gorontalo.(rwf)

Tags: Irwan HunawaKetua DPRD Kota GorontaloPemerintah Kota GorontaloTempat Pelelangan IkanTPI

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
TABRAKAN MAUT - Sepeda motor matik masuk kolong truk fuso setalah terlibat ‘adu banteng’ di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Sabut (1/2) malam. (foto : istimewa)

Motor Matik vs Fuso Adu Banteng, Dua Warga Tewas

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.