Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga. Pribahasa kuno ini patut disematkan terhadap RR (50) alias Ical. Pria yang merupakan residivis pencurian tersebut kembali ditangkap Polda Gorontalo atas dugaan pembobolan toko di Gorontalo. Korbannya adalah Rona Ladiku yang keseharianya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di Dusun IV, Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Kejadian berawal saat korban mendapat informasi dari karyawan tokonya bahwa tempat usaha mereka dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 4.5 Juta serta satu unit handphone merek Vivo senilai Rp 2.5 Juta telah hilang dari laci kasir.
Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya pada 20 Januari 2025, tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama tim Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Asdibah dan Toko UD Mutia yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Setelah memeriksa CCTV, ditemukan rekaman seorang pria yang tidak dikenal. Keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi dari karyawan toko bahwa pria dalam rekaman dikenal sebagai “Te Daeng,” yang biasa berjualan di Kelurahan Molosifat W.
Namun, setelah didatangi ke kediamannya, terduga pelaku telah meninggalkan lokasi dan diduga berada di wilayah Makassar. Tim Resmob Otanaha yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditreskrimum AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi setelah mendapatkan informasi bahwa Te Daeng berada di wilayah Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 03.45 WITA, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sigi. Tim Resmob Otanaha kemudian menuju Polres Sigi untuk melakukan klarifikasi, di mana pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar sebanyak dua kali.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam merah dengan plat DM 3243 EL, satu buah helm merek Shel warna hitam, satu STNK kendaraan, satu unit handphone merek Infinix, satu unit handphone merek Oppo A15, satu unit handphone merek Realme, satu unit handphone merek Vivo, satu buah obeng, satu tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna coklat berisi KTP, ATM BCA, ATM BRI, ATM Bank Sulsel, dan kartu Timezone, Uang tunai sebesar Rp 47.000, satu buah gelang, empat bauh tas, satu jam tangan merek Mirete, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan telah melakukan aksi pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp10.600.000.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik Dit Reskrimum Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,”tutup perwira polisi tiga melati di pundaknya ini. (roy)









