logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Antum Abdulah Meninggal Dunia, Kasusnya Dihentikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 29 December 2024
in Metropolis
0
Ucapan Duka Cita terhadap Alm. Antum Abdullah yang beredar di sejumlah WA Grup, Kamis (26/12/2024).

Ucapan Duka Cita terhadap Alm. Antum Abdullah yang beredar di sejumlah WA Grup, Kamis (26/12/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara atas tersangka mantan Kepala Bidang Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo Antum Abdulah akan dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, Antum Abdulah telah dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (25/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan pimpinan perihal penghentian perkara Almarhum, Antum Abdullah. “Masih Menuggu keputusan pimpinan,”kata Dadang kepada Gorontalo Post, Kamis (26/12/2024).

Yang pasti dijelaskan Dadang, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke pengadilan, maka keputusan yang diambil yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alasan demi hukum, yakni tersangka Meninggal Dunia, Jika tersangka meninggal dunia, maka penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

“Kalau perkarannya belum tahap dua dan tersangka meninggal dunia, maka sudah pasti diterbitkan SP3,” sambungnya. Demikian pula jika Terdakwa meninggal dunia saat perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, maka demi hukum penyidikan/penuntutan harus dihentikan.

Related Post

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Dijelaskan dalam perkara yang sudah dalam tahap tahap penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan diberi wewenang untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) jika terdakwa meninggal dunia.

“Intinya jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka perkaranya dihentikan. Apakah itu penghentian penyidikan atau penuntutan, tergantung perkara tersebut sudah ditahap mana, jika masih tahap penyidikan maka diterbitkan SP-3, dan jika sudah tahap Dikonfirmasi terpisah Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana SH MH mengungkapkan, untuk perkara Alm. Antum Abdullah belum teregister di PN Gorontalo.

“Alm. masih berstatus tersangka, dalam penahanan jaksa. Hanya splitzing atas nama lainnya yaitu Faisal Lahay yang sudah masuk,”ungkap Bayu. Lebih lanjut dikatakan Bayu, kalaupun perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah teregister, maka Cukup jaksa menerbitkan pemberhentian penuntutan jika terdakwa meninggal dunia. (roy)

Tags: Antum AbdulahAntum Abdulah Meninggal DuniaDinas PU PR Kota Gorontalokejaksaan tinggi gorontalo

Related Posts

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Friday, 4 September 2026
Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Friday, 4 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026
Next Post
Kondisi jalan Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. (Foto: Tedi Korompot/ Magang Gorontalo Post)

Ruas Jalan di Pawonsari Rusak Parah

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.