Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Ratusan kardus minuman keras (Miras) berbagai jenis, berhasil disita oleh personel Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Otanaha II 2024.
Operasi yang berlangsung pada hari keempat, dilaksanakan pada Sabtu (14/12) itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Pada saat itu, Alumnus Akpol 2008 ini memimpin para personel menyisir sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan Miras.
Awalnya sempat terjadi kesulitan, karena dibeberapa tempat yang didatangi, ditemukan warung-warung sudah tutup. Bahkan ada beberapa tempat yang mengaku sudah tidak menjual minuman keras lagi.
Namun saat melintas di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Hulonthalangi, personil melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor, dan membawa dua dus yang diduga minuman keras.
Dikatakan Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan memastikan bahwa dua dus itu adalah minuman keras (Miras), personil langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang ada di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
“Dari interogasi, dua dus minuman keras tersebut dibeli dari MM (64), dan saat personil mendatangi rumah dan melalukan pemeriksaan, ditemukanlah 80 dus bir bintang, 23 dus cap tikus dan 5 dus Guinness dari salah satu kamar yang ada di rumah terebut,” ujar Kompol Leonardo
Lanjut kata mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini, berbagai cara dan upaya dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan, untuk mengelabuhi aparat Kepolisian. Salah satunya dengan cara menyembunyikan Miras di dalam rumah dan tidak diperjualbelikan lagi di warung.
“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, terdapat kurang lebih 108 kardus Miras berbagai jenis. Semua barang bukti ini telah kami sita dan diamankan di Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini.
Secara terspisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H menyampaikan, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan yang terjadi di daerah ini, khususnya di wilayah Kota Gorontalo, berawal dari minuman keras (Miras).
Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Polresta Gorontalo Kota dan Polsek jajaran, secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat, yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.
“Dalam menjaga kondusifitas, Polresta Gorontalo Kota akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi, dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Kota Gorontalo, dapat melaporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828, agar dapat dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar mantan Kapolres Boalemo dan Kapolres Gorontalo ini.
“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polresta Gorontalo Kota,” tambah Alumnus Akpol 2000 yang pernah menjabat sebagai Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif)









