logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penikaman di Kota Tengah Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 December 2024
in Metropolis
0
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah (Koteng), Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi, terduga pelaku yang bernama RFY (24), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, telah kami tetapkan sebagai terasangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban atas nama MAM (21), meninggal dunia,” tegas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Dalam kasus ini RFY melakukan penyerangan dengan menebas atau mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM.

MAM saat itu hendak kabur, namun RFY menarik baju yang ia gunakan, dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah, setelah itu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali. Usai melakukan aksinya itu, RFY pergi meninggalkan MAM dan menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.

“Atas perbuatannya itu, RFY telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. (kif)

Related Post

Dipicu Pembakaran Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

Arena Judi Sabung Ayam Dibakar

Pelaku Penganiayaan di Marisa Serahkan Diri

Tags: Kasus PenikamanKota GorontaloPelaku PenikamanPenikaman Kota TengahPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Dipicu Pembakaran  Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Dipicu Pembakaran Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Sunday, 19 July 2026
Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya   

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

Friday, 17 July 2026
Arena Judi Sabung Ayam Dibakar

Arena Judi Sabung Ayam Dibakar

Friday, 17 July 2026
Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Friday, 17 July 2026
Pelaku Penganiayaan di Marisa Serahkan Diri

Pelaku Penganiayaan di Marisa Serahkan Diri

Friday, 17 July 2026
Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Friday, 17 July 2026
Next Post
Kondisi jembatan upomela yang roboh saat banjir bandang pada 2023 lalu diminta warga segera diperbaiki Kembali.

Jembatan Roboh di Desa Upomela Terabaikan

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Dipicu Pembakaran  Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Dipicu Pembakaran Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Sunday, 19 July 2026
Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Saturday, 18 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya   

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

Friday, 17 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Poltekkes Kemenkes Gorontalo Demonstrasikan Tiliaya Sebagai Jajanan Sehat Anak Sekolah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.