Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah (Koteng), Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi, terduga pelaku yang bernama RFY (24), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, telah kami tetapkan sebagai terasangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban atas nama MAM (21), meninggal dunia,” tegas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Dalam kasus ini RFY melakukan penyerangan dengan menebas atau mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM.
MAM saat itu hendak kabur, namun RFY menarik baju yang ia gunakan, dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah, setelah itu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali. Usai melakukan aksinya itu, RFY pergi meninggalkan MAM dan menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.
“Atas perbuatannya itu, RFY telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. (kif)










