logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penikaman di Kota Tengah Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 December 2024
in Metropolis
0
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah (Koteng), Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi, terduga pelaku yang bernama RFY (24), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, telah kami tetapkan sebagai terasangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban atas nama MAM (21), meninggal dunia,” tegas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Dalam kasus ini RFY melakukan penyerangan dengan menebas atau mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM.

MAM saat itu hendak kabur, namun RFY menarik baju yang ia gunakan, dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah, setelah itu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali. Usai melakukan aksinya itu, RFY pergi meninggalkan MAM dan menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.

“Atas perbuatannya itu, RFY telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. (kif)

Related Post

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Tags: Kasus PenikamanKota GorontaloPelaku PenikamanPenikaman Kota TengahPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Monday, 31 August 2026
Motif IRT Ditikam 15 Tusukan, Tersangkan Cemburu Istrinya Diduga “Bahugel”

Motif IRT Ditikam 15 Tusukan, Tersangkan Cemburu Istrinya Diduga “Bahugel”

Monday, 31 August 2026
Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Monday, 31 August 2026
Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Monday, 31 August 2026
Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Friday, 28 August 2026
Aliansi Masyarakat Bonepantai Tolak Aktivitas PT CBM

Aliansi Masyarakat Bonepantai Tolak Aktivitas PT CBM

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Kondisi jembatan upomela yang roboh saat banjir bandang pada 2023 lalu diminta warga segera diperbaiki Kembali.

Jembatan Roboh di Desa Upomela Terabaikan

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Wednesday, 2 September 2026
Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

Wednesday, 2 September 2026
DAW: Bukan Cuma Oli Mesin, Oli Gardan Motor Matic Juga Perlu Diganti

DAW: Bukan Cuma Oli Mesin, Oli Gardan Motor Matic Juga Perlu Diganti

Wednesday, 2 September 2026
Ahli Uang

Ahli Uang

Wednesday, 2 September 2026

Pos Populer

  • HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kemarau Diprediksi Hingga November, Petani Gagal Panen, Nelayan Dihadapkan Musim Timur

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.