logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Paslon Belum Menyerah, Resmi Ajukan Gugatan, Berharap Keajaiban di MK

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 December 2024
in Headline
0
Ilustrasi-

Ilustrasi-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati begitu, masih ada pasangan calon (Paslon) yang belum menyerah, dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.

Seperti di Gorontalo, terdapat lima Paslon yang resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka merupakan Paslon yang kalah dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Ke lima Paslon tersebut, yakni Paslon Wali Kota dan Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono – Budi Doku, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawati Syarif, dua Paslon untuk Pilkada Gorut, Ridwan Yasin-Muksin Badar, dan Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf, serta Paslon Pilkada Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe.

Sementara itu, untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Pilkada Bupati Gorontalo, tidak bermuara ke MK.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post menyebutkan, Paslon Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke MK sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 Wib.

Dalam permohonanya, disebutkan, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Mashuri selaku tim kuasa hukum MULUS mengungkap materi gugatan yang dilayangkan. Yaitu, terkait persoalan dugaan money politik dan ijazah paket C salah satu calon. “Yang digugat, money politik dan ijazah paket C,” ungkap Mashuri dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/12).

Sementara itu, di Gorontalo Utara, Paslon nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.

Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi. “Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya

pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut. “Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.

Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.

Sementara itu, Pilwako Gorontalo juga bermuara di MK. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Charles Budi Doku resmi melayangkan gugatan ke MK tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024.

Melansir informasi laman MKRI, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota yang diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasional Demokrat (NasDem) itu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (5/11/2024) atau pada hari terakhir batas pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwako Gorontalo.

Gugatan diajukan Ryan-Budi melalui kuasa hukum Ucok Edison. Adapun materi gugatan yang disampaikan pihak Ryan-Budi yakni terkait syarat calon salah satu calon wali kota. “Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK,” ungkapnya.

Sebelumnya KPU Kota Gorontalo telah mengeluarkan SK nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo tertanggal 3 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Idris Rahim-Andi Ilham meraih 27.104 suara.

Pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid meraih 14.095 suara. Pasangan nomor urut 3 Adhan Dambea-Indra Gobel meraih 39.696 suara. Pasangan nomor urut 4 Ryan Kono-Budi Doku meraih 24.904 suara. (tro/rwf/abk)

Tags: Gugat ke MKKomisi Pemilihan UmumKPUMahkamah KonstitusiPilkada Serentak 2024Rekapitulasi Perolehan Suara

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Kasus Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Klaim Tidak Bersalah

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.