logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Klaim Tidak Bersalah

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 December 2024
in Headline
0
Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bos perusahaan beton inisial RR yang juga tersangka kasus pajak yang diduga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 598 Juta membantah jika dirinnya bersalah melakukan perbuatan pidana.

Hal ini disampaikan RR melalui kuasa hukumnya Fadli Gela, bahwa kasus yang menjerat RR tersebut hanyalah sengketa yang merupakan wilayah hukum keperdataan bukan pidana pajak.

“Kami menolak pemberitaan yang menyudutkan nama baik klien kami, karena pada setiap kasus Pidana termasuk pada kasus ini harus dikedepankan asas praduga tak bersalah,”kata Fadli Gela dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke redaksi Gorontalo Post.

Asas praduga tidak bersalah yang dimaksud Fadli Gela sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Bahwa hal tersebut jelas Fadli juga sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dimana, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

“Perlu kami sampaikan dan jelaskan kepada Khalayak Umum terkhusus kepada teman teman Media, bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diberitakan, adapun klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan tertib membayar Pajak Perusahaan,”terang Fadli.

Terhadap pembayaran Pajak yang disangkakan kepada RR ditegasjan Fadli merupakan sengketa wilayah hukum keperdataan bukan pidana pajak sebagaimana yang diduga dilakukan oleh klien kami,”ungkapnya.

Kemudian terkait RR yang ditahan sehari dibui, dan dilepas kembali, dengan tegas Fadli menyampaikan bahwa kliennya dapat membuktikan itikad baiknya dalam melakukan pembayaran pajak, yang buktinya selama tahun 2018 ada 8 bulan kliennya RR melakukan pembayaran, bukan tidak membayar sama sekali selama satu tahun.

“Klien kami hanyalah kurang bayar bukan tidak bayar;”imbuh Fadli. Lebih lanjut Fadli juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat Prinsip Ultimum remedium yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Maka dengan alasan ini klien kami harus segera dilepaskan dan tidak dapat lagi ditahan ataupun dilanjutkan proses hukumnya. “Kami menghimbau kepada teman teman media untuk tetap Objektif dan mengedepankan asa praduga tidak bersalah dalam memberitakan kasus ini tanpa menyudutkan nama baik klien kami,”tandas Fadli. (roy)

Tags: 10 tersangka korupsiBos Perusahaan BetonGorontalo Post TerkiniKasus Perpajakan

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Next Post
KPU Provinsi Gorontalo saat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bertempat di Ballroom Sumber Ria Kota Gorontalo, Jumat (6/12).

KPU Provinsi, Rekapitulasi, Gusnar-Idah Peraih Suara Terbanyak

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.