logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Klaim Tidak Bersalah

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 December 2024
in Headline
0
Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bos perusahaan beton inisial RR yang juga tersangka kasus pajak yang diduga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 598 Juta membantah jika dirinnya bersalah melakukan perbuatan pidana.

Hal ini disampaikan RR melalui kuasa hukumnya Fadli Gela, bahwa kasus yang menjerat RR tersebut hanyalah sengketa yang merupakan wilayah hukum keperdataan bukan pidana pajak.

“Kami menolak pemberitaan yang menyudutkan nama baik klien kami, karena pada setiap kasus Pidana termasuk pada kasus ini harus dikedepankan asas praduga tak bersalah,”kata Fadli Gela dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke redaksi Gorontalo Post.

Asas praduga tidak bersalah yang dimaksud Fadli Gela sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Bahwa hal tersebut jelas Fadli juga sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dimana, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

“Perlu kami sampaikan dan jelaskan kepada Khalayak Umum terkhusus kepada teman teman Media, bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diberitakan, adapun klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan tertib membayar Pajak Perusahaan,”terang Fadli.

Terhadap pembayaran Pajak yang disangkakan kepada RR ditegasjan Fadli merupakan sengketa wilayah hukum keperdataan bukan pidana pajak sebagaimana yang diduga dilakukan oleh klien kami,”ungkapnya.

Kemudian terkait RR yang ditahan sehari dibui, dan dilepas kembali, dengan tegas Fadli menyampaikan bahwa kliennya dapat membuktikan itikad baiknya dalam melakukan pembayaran pajak, yang buktinya selama tahun 2018 ada 8 bulan kliennya RR melakukan pembayaran, bukan tidak membayar sama sekali selama satu tahun.

“Klien kami hanyalah kurang bayar bukan tidak bayar;”imbuh Fadli. Lebih lanjut Fadli juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat Prinsip Ultimum remedium yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Maka dengan alasan ini klien kami harus segera dilepaskan dan tidak dapat lagi ditahan ataupun dilanjutkan proses hukumnya. “Kami menghimbau kepada teman teman media untuk tetap Objektif dan mengedepankan asa praduga tidak bersalah dalam memberitakan kasus ini tanpa menyudutkan nama baik klien kami,”tandas Fadli. (roy)

Tags: 10 tersangka korupsiBos Perusahaan BetonGorontalo Post TerkiniKasus Perpajakan

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
KPU Provinsi Gorontalo saat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bertempat di Ballroom Sumber Ria Kota Gorontalo, Jumat (6/12).

KPU Provinsi, Rekapitulasi, Gusnar-Idah Peraih Suara Terbanyak

Rekomendasi

TETAP RAMAI - Suasana pelelangan ikan di Kota Gorontalo yang selalu ramai kendati harga ikan mengalami fluktuasi lantaran cuaca buruk. (Foto: dok/ gorontalopost)

Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

Tuesday, 2 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026

Pos Populer

  • KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

    Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.